BIREUEN | Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H melanjutkan program binaan Desa Siaga Anti Korupsi dan Anti Politik Uang, kali ini di Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang.Senin, 07 Oktober 2024.
Hadir dalam kegiatan launching Desa Siaga Anti Korupsi antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Kejari Bireuen Wendy Yuhfrizal, S.H. beserta jajaran, Pihak Inspektorat Bireuen, Kadis DPMG Bireuen, Camat Kota Juang, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Keuchik Desa Cot Gapu beserta Perangkat Desa.
Launching ini merupakan launching ke-16 setelah sebelumnya Kajari melakukan Launching di Desa Uteun Rungkom dan merupakan Desa ke-4 yang bergabung menjadi Desa Anti Politik Uang binaan Kejari Bireuen.
Dalam sambutannya Kajari menyampaikan diperlukan adanya 3K yaitu Komunikasi, Koordinasi dan kolaborasi. Dengan berjalannya 3K dimaksud maka Insyaallah segala persoalan yang ada di Desa dapat diselesaikan dengan baik.
Selanjutnya Kajari menyampaikan kepada masyarakat Desa tentang tugas dan kewenangan Kejaksaan, mulai dari tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Korupsi, sebagai Penuntut Umum, sebagai Pengendali Perkara (Dominus Litis) dan Jaksa sebagai Pengacara Negara.
Kajari juga mengapresiasi sambutan yang dilakukan pihak Desa Cot Gapu karena seperti yang diharapkan Kajari sesederhana mungkin.
Kajari juga berpesan bahwa politik uang sangat berbahaya bagi masyarakat karena dapat meningkatkan kemungkinan Korupsi kedepannya.
Kajari juga mengatakan Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun. Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 dan Pasal 523 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kajari berharap Desa Siaga Anti Korupsi dan Desa Anti Politik Uang di desa Cot gapu menjadi percontohan mengingat lokasi kantor Kejari Bireuen terletak didesa tersebut sehingga sangat mudah melakukan 3K yang dimaksud.
Tujuan pelaksaan kegiatan ini sesuai dengan harapan Bapak Jaksa Agung RI yang telah membentuk program “Jaksa Jaga Desa” yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen dengan melaksanakan suatu kegiatan yang dapat membantu dan berkontribusi kepada masyarakat desa. Selanjutnya desa yang terpilih akan dibina dan diawasi oleh Kejari Bireuen khususnya dalam pengelolaan Dana Desa untuk menjaga agar Desa bebas dari intervensi yang mengganggu kemandirian dan kemajuan Desa.
Kegiatan ini juga bertujuan menjadikan Kejaksaan lebih dekat dengan masyarakat dan kejaksaan juga mendorong pemerintah daerah agar bersama-sama terus bersinergi dalam membangun daerah dan berkontribusi terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di Desa sehingga dapat menekan angka Korupsi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header