BIREUEN | Sebanyak tujuh warga Bireuen yang terlibat dalam praktik judi online telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen bersama barang bukti, Kamis (17/10/2024).
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Dimas Firmansyah STrK, dan Kanit Pidum, Aipda Asra Dinata, mengungkapkan bahwa penyerahan ini merupakan tahap dua dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Bireuen.
Tujuh tersangka yang terlibat dalam perkara judi online ini adalah AS, MR, S, MA, AM, MKF, dan MI. Aipda Asra menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dengan MA dan AM yang ditangkap pada Jumat (21/6/2024) saat sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kecamatan Kota Juang. Selanjutnya, MR dan MI ditangkap pada Kamis (20/6/2024) di warung kopi Keude Matang, Kecamatan Peusangan. AS ditangkap pada Minggu (23/6/2024) di warung kopi di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang.
Kemudian, S ditangkap di warung kopi Desa Bandar Bireuen pada Minggu (23/6/2024), dan MKF ditangkap pada hari yang sama di sebuah warung kopi di kawasan Desa Gampong Baro, Kota Juang.
Para tersangka dijerat dengan 'Uqubat' pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, yang mengancam mereka dengan 'Uqubat Ta'zir' cambuk paling banyak 30 kali. Dalam penyerahan tersebut, jaksa juga menerima barang bukti berupa tujuh unit handphone yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi judi online.
Setelah serah terima, ketujuh tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen untuk mempermudah proses persidangan yang akan datang. Kapolres Bireuen menekankan pentingnya penegakan hukum dalam memberantas judi online untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header