Aksi massa ini dilatarbelakangi oleh penolakan terhadap perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Kronologi dan Tuntutan Massa
Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 15.15 WIB, massa aksi mulai berdatangan dan memadati kawasan Kantor Gubernur Aceh.
Dalam aksinya, para mahasiswa membawa sejumlah spanduk dan poster bernada protes, di antaranya bertuliskan “JKA Hak Rakyat Aceh” dan “Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026”.
Massa secara tegas mendesak Pemerintah Aceh untuk mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Regulasi tersebut dinilai telah menghilangkan hak sebagian masyarakat Aceh untuk mendapatkan jaminan kesehatan menyeluruh yang selama ini menjadi program unggulan daerah.
Latar Belakang Penolakan
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah Aceh yang mulai menerapkan skema BPJS berdasarkan desil ekonomi sejak 1 Mei 2026.
Dalam kebijakan baru ini, masyarakat yang berada pada kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung dalam program JKA.
Kebijakan ini menuai kecaman dari mahasiswa karena dinilai diskriminatif dan bertentangan dengan semangat awal JKA yang seharusnya memberikan jaminan kesehatan yang merata dan menyeluruh bagi seluruh rakyat Aceh.
Seruan Orator
Dalam orasinya, perwakilan mahasiswa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kebijakan ini sampai tuntutan mereka dipenuhi.
“Kita datang ke sini hanya satu tujuan, yaitu Pergub JKA Nomor 2 Tahun 2026 segera dicabut,” tegas salah satu orator di hadapan massa aksi.
Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di depan Kantor Gubernur Aceh untuk menunggu tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Aceh.[]
Sumber : AT
Editor : Redaksi/safrina

Social Header