Breaking News

Fasilitasi Mediasi Komplik Warganya dengan RJ: Dua Keuchik dibantu Personil Polsek Peudada Hadir Sebagai Penyejuk

BIREUEN | Sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga dari Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) setelah dilakukan proses mediasi yang berlangsung di Aula Polsek Peudada pada Jumat malam (25/04/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

Penyelesaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan di Gampong.

Pelapor berinisial HS (46), warga Desa Blang Matang, dan terlapor berinisial YY (50), warga Desa Kuku, sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Proses mediasi difasilitasi langsung oleh personel Polsek Peudada yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Firman.

Dalam proses mediasi, petugas kepolisian tidak hanya menjadi penengah, namun juga aktif membangun suasana dialogis yang kondusif. Mereka memfasilitasi komunikasi antar pihak, memberi penjelasan hukum secara sederhana, serta mengedepankan pendekatan humanis agar para pihak merasa dihargai dan tidak tertekan dalam pengambilan keputusan.

Kanit Reskrim juga menghadirkan para saksi dari unsur aparatur gampong dan keluarga, antara lain kepala desa masing-masing pihak dan tokoh masyarakat, guna memperkuat asas keadilan lokal serta memastikan bahwa keputusan diambil secara terbuka dan adil.

Hasil Mediasi Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan, Terlapor menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, Terlapor dengan sukarela bersedia menanggung biaya pengobatan korban, Permasalahan dianggap selesai dan tidak akan dibawa ke jalur hukum formal.

Kapolsek Peudada, Iptu Supratman mengatakan bahwa keberhasilan mediasi ini mencerminkan pentingnya peran polisi sebagai penjaga keamanan sekaligus jembatan pemulih hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Kita tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga hadir sebagai pemecah masalah dan penyejuk di tengah konflik sosial. Dengan dukungan tokoh masyarakat dan peran keluarga, penyelesaian seperti ini sangat mungkin dicapai,” ujarnya.

Selama proses mediasi berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. Kepolisian berharap model penyelesaian damai ini dapat menjadi rujukan dalam penanganan perkara ringan lainnya demi mewujudkan kamtibmas yang harmonis di wilayah hukum Polsek Peudada.

Sumber : Sandi Humas
Editor    : Redaksi 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini