Breaking News

Pembentukan Kopdes MP Syariah di Peudada di Kebut, Gampong Calok Berhasil Terbentuk

BIREUENPemerintah terus memperkuat upaya transformasi ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Khusus dia Aceh, Wamendagri Arya menegaskan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih harus berlandaskan Syariah.

Dalam kesempatan itu, Pemerintah Desa Calok Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, sukses membentuk Koperasi Desa Merah Putih (kopdes). Hal ini terbentuk dalam Musyawah Desa Khusus (Musdessus), yang berlangsung dalam di Desa/Meunasah Gampong setempat, Minggu malam (25/5/25).

Peutuha Peut Gampong Calok selaku pimpinan rapat, didampingi langsung oleh Keuchik Hardani, dalam sambutannya menyampaikan, terbentuknya Kopdes Merah putih ini bisa Jadi plafon utama untuk membantu masyarakat yang lebih ringan, dan bukan bantuan gratis. Karena koperasi nanti akan dibina dan dibimbing. Ada yang dikasih pekerjaan, dikasih usaha, dan seterusnya, semua dapat pembinaan khusus kalau unit usahanya ingin maju dan berkembang.

Kehadiran program ini merupakan salah satu langkah awal untuk memulihkan ekonomi rakyat yang stabil, mudah-mudahan program kopdes ini bisa kita kelola dengan baik dan bermanfaat untuk masyarakat, Terang Tuha Peut.

Diketahui, rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pembentukan Kopdes ini, turut diundang Tim Pendamping desa, dalam hal ini hadir langsung Korcam dan Pendamping Wilayah Peudada M.Akhyar ST, yang turut didampingi langsung oleh Saifullah Selakau Pendamping Lokal Desa (Pld).

Dalam kesempatan itu, M.Akhyar sebelumnya menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan Kopdes, sebelum terbentuk, disitu Inya sedikit menjelaskan tentang Inpres Presiden yang terus mendorong agar semua desa harus terbentuk Kopdess Merah putih.

Koperasi Merah Putih merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan. Juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, sebagai strategi percepatan penguatan ekonomi desa.

Pembentukan koperasi dimaksud lanjutnya, juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur aspek legalitas kelembagaan koperasi. “Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto. Pembentukannya secara nasional, ditargetkan tuntas pada 31 Mei 2025,” ungkap Akhyar.

Peserta yang hadir dalam Musdessus ini terdiri dari tokoh masyarakat, pengurus PKK, kader Posyandu atau BKB, Atau kader lainnya, unsur pemuda, termasuk Kepala Dusun (Kadus), Ketua Tuha Lapan, Anggota Tuha Lapan, para Kaur, kasi dan sekdes, dan para undangan lainnya.

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat setempat, untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih yang dibentuk tersebut. Dimana katanya, koperasi ini menjadi wadah pengelolaan berbagai unit usaha, yang disesuaikan dengan potensi desa setempat. Mulai unit usaha simpan pinjam, penyediaan sembako dan peralatan atau kebutuhan pertanian, termasuk Apotek Desa dan pergudangan.

Kami dari pendamping desa disini yang bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten, sangat diharapkan pengurus yang dipilih harus punya wawasan luas dan pengalaman yang memadai, dalam mengelola wirausaha dengan kemampuan menggali potensi desa bersangkutan. Program ini bukan sekedar wacana, jadi kita dalam menentukan pengurus harus benar-benar memiliki rasa untuk menentukan yang tepat dan bekerja," harapnya.

Sementara Keuchik Hardani dalam rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), menyambut baik program Kopdes Merah Putih dibentuk diseluruh desa, ianya menyampaikan bahwa Kopdes ini salah satunya bisa memangkas dominasi tengkulak dan rentenir yang selama ini membebani masyarakat desa, sekaligus memperpendek rantai pasok distribusi kebutuhan pokok.

Dalam hal ini, pemerintah Desa (Keuchik Calok), menegaskan bahwa pembentukan Kopdes merupakan implementasi dari Keputusan Presiden (Keppres) No. 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. "Koperasi ini dibentuk untuk memotong rantai pasok yang panjang. Jadi Kopdes bisa menyalurkan sembako dari produsen langsung ke Kopdes, jadi nanti pasokan yang panjang dipotong," ujar Hardani.

Berikut nama-nama Dewan Pengurus dan Pengurus Koperasi Mera Putih Syariah Gampong Calok Peudada:

Dewan pengawas : 

Ketua      : Hardani
Anggota : Tufiq hidayat.
Anggota : Muntasir

Sementara Pengurus : 

Ketua Koperasi : Mawardi
Wakil Ketua Bidang Usaha : M.Nasir
Wakil Ketua Bidang Anggota : Maqfirah
Sekretaris  : Ayu Anjalia
Bendahara : Irhamna

Editor : Redaksi 

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini