BANDA ACEH | Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag membuka Kegiatan Badan Otonom MPU Aceh di Gedung Serbaguna Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Rabu (10/9/2025).
Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abon Muhib itu saat menyampaikan Khutbah Iftitah pada kegiatan yang mengangkat tema “Mengonsumsi Produk Halal Menuju Aceh Bebas Stunting” menjelaskan bahwa dalam Islam telah sangat jelas dibedakan antara sesuatu yang halal dan haram. Dirinya menegaskan agar kita selalu menggunakan produk yang halal.
“Antara halal dan haram itu sudah jelas. Dan diantara kedua itu ada namanya musytabihat, dan kita jangan sampai terjatuh kesitu, maka siapa yang menjaga dari hal musytabihat itu maka sesungguhnya dia telah menjaga kesucian agamanya dan kehormatan dirinya,” jelas Abon Muhib.
Lebih lanjut Abon Muhib mengajak peserta agar dapat bahu membahu menyamakan persepsi dalam menegakkan syariat Islam di Aceh.
"Maka salah satu solusi yang sangat strategis kita duduk dalam rangka menyamakan persepsi dan juga literasi, yaitu pemahaman yang sama bagaimana syariat Islam itu terjaga,” lanjutnya.
Sebelumnya Pelaksana harian Kepala Sekretariat MPU Aceh, Rizal Fahlefi, SH., M.Ec.Dev dalam laporannya menyampaikan kegiatan yang berlangsung sehari ini bertujuan untuk menyampaikan fatwa MPU Aceh kepada seluruh elemen masyarakat.
“Tujuan kegiatan adalah menyampaikan informasi terkait fatwa MPU Aceh ke seleuruh instansi pemerintah, lembaga dan ormas serta elemen masyarakat,” sebutnya.
Kegiatan yang menghadirkan narasumber Wakil Ketua MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed dan Adminkes Dinas Kesehatan Aceh, Lisna Andria ini diikuti sebanyak 40 peserta dari unsur pengurus Muslimat MPU Aceh, PKK Provinsi Aceh serta KUA se-kecamatan setempat.
Sumber : Adpim Humas Aceh
Editor : Redaksi
Social Header