BIREUEN | Pemerintah Kabupaten Bireuen melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap seorang pelaku jarimah pelecehan seksual di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen, Rabu (15/4/2026). Pelaksanaan hukuman ini merupakan bagian dari penegakan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Eksekusi tersebut turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Bireuen, Mahkamah Syar’iyah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), aparat penegak hukum, serta tim medis dan rohaniwan.
Pelaksanaan hukuman mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilakukan setelah putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi bagi masyarakat.
“Penegakan qanun ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bireuen melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen, Mulyadi, menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk mengandung nilai edukatif dan preventif.
Menurutnya, hukuman tersebut tidak dimaksudkan sebagai tontonan, melainkan sebagai upaya pembinaan moral serta menjaga norma dan ketertiban di tengah masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bireuen juga menekankan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa, khususnya melalui penguatan nilai agama dan moral generasi muda.
Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Pemerintah berharap pelaksanaan hukuman ini dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.[]
Sumber : Humas Prokopim Bireuen
Editor : Redaksi/safrina

Social Header