Breaking News

Disbudpar Aceh Dorong Pembentukan Regulasi Kekayaan Intelektual untuk Lindungi Potensi Daerah

BANDA ACEH | Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menggelar rapat koordinasi pembentukan regulasi kekayaan intelektual (KI) pada Selasa, 14 April 2026, di Ruang Rapat Lantai 2. Kegiatan ini dihadiri sekitar 40 peserta yang terdiri dari perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Aceh serta jajaran internal Disbudpar Aceh.

Rapat ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna melindungi dan mengelola potensi kekayaan intelektual Aceh yang dinilai sangat besar, baik dari sektor budaya, pariwisata, maupun ekonomi kreatif.

Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Aceh menegaskan bahwa saat ini pemerintah pusat tengah mendorong percepatan pembentukan regulasi daerah terkait kekayaan intelektual. Hal ini sejalan dengan target kinerja kementerian untuk menghadirkan kepastian hukum bagi berbagai potensi daerah, termasuk indikasi geografis dan produk unggulan.

Dalam paparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Purwandani Harum Pinilihan, menyampaikan bahwa Aceh memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat beragam dan bernilai tinggi.

Aceh memiliki kekayaan luar biasa, mulai dari sektor pertanian, perikanan, kerajinan, kuliner hingga seni budaya. Ini bukan hanya soal identitas daerah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang besar jika dikelola dan dilindungi dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa beberapa produk Aceh bahkan telah dikenal secara global, seperti kopi Arabika Gayo yang telah terdaftar sebagai indikasi geografis. Namun demikian, masih banyak potensi lain yang belum mendapatkan perlindungan hukum.

Purwandani juga menyoroti rendahnya tingkat pendaftaran merek di kalangan pelaku usaha. Dari sekitar 75 ribu UMKM binaan di Aceh, hanya sekitar 4 persen yang telah memiliki perlindungan merek.

“Ini menjadi perhatian serius. Banyak produk lokal yang sudah berkembang, tetapi belum terlindungi. Risiko terbesarnya adalah ketika pihak lain lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut, maka pemilik asli justru tidak dapat lagi menggunakannya,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional, seperti lagu daerah, tarian, motif khas, hingga kuliner. Menurutnya, tanpa perlindungan yang memadai, potensi klaim oleh pihak luar sangat mungkin terjadi.

“Prinsip kekayaan intelektual itu sederhana, siapa yang mendaftarkan lebih dahulu, dia yang mendapatkan hak. Jika tidak segera dilindungi, maka potensi budaya Aceh bisa dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat lokal,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dedy Yuswadi, menyambut baik inisiatif pembentukan regulasi ini. Ia menilai bahwa cakupan kekayaan intelektual sangat luas dan melibatkan banyak sektor.

Kita melihat bahwa kekayaan intelektual ini tidak hanya terkait produk, tetapi juga mencakup bahasa, seni, tarian, motif, hingga ekonomi kreatif. Hampir seluruh bidang di Disbudpar memiliki keterkaitan dengan ini,” ungkapnya.

Dedy juga menyoroti bahwa upaya penguatan regulasi ini dapat menjadi peluang baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui skema pemanfaatan dan perlindungan kekayaan intelektual.

"Jika dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber PAD baru bagi Aceh. Kita melihat contoh daerah lain yang sudah lebih dulu memanfaatkan kekayaan budayanya secara optimal,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa pihaknya telah berupaya mendorong program pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif, namun masih menghadapi kendala, terutama dari sisi anggaran.

“Kami sudah merancang program sosialisasi dan pendaftaran KI untuk UMKM, tetapi memang masih terkendala biaya. Untuk satu pendaftaran saja membutuhkan anggaran yang tidak sedikit jika dilakukan dalam jumlah besar,” katanya.

Meski demikian, Dedy berharap adanya kolaborasi lintas instansi dapat menjadi solusi dalam mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di Aceh.

Rapat ini juga menekankan pentingnya pembentukan regulasi daerah yang secara khusus mengatur perlindungan kekayaan intelektual. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan seluruh potensi Aceh, baik budaya maupun ekonomi kreatif, dapat terlindungi secara hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.[rel]

Editor    : Redaksi/safrina
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini