Breaking News

Abaikan Sikap Kecamatan dan Putusan Hukum, Dokumen APBG Karing Peudada Diduga Dilegalkan Kabid DPMGPKB Bireuen

BIREUEN | Miris, Aparatur Desa Karieng Kecamatan Peudada, yang telah mendapatkan putusan hukum pengadilan, yang sebelumnya berstatus sedang sangketa hukum akibat diberhentikan sepihak oleh Keuchik.

Menanggapi hal tersebut, empat hari sebelum kami untuk menghadap ke DPMGPKB Bireuen, kami aparatur telah mencium bau busuk tim dari DPMGPKB Bireuen yang menggelar rapat di aula kecamatan, ternyata dugaan itu terungkap langsung di mulut Kabid DPMGPKB Bireuen "seolah kami aparatur ini yang menahan APBG, dikarenakan adanya pernyataan Kabid APBG jangan ditahan," maksudnya apa,..? Berarti kan jelas skenario yang dibuat sendiri disampaikan sendiri, padahal sudah jelas, terkait APBG tidak ada celah untuk ditahan bila dokumen itu sah. Bukan ia yang sah kan, tapi hari ini ia yang sah kan, buktinya jelas "putusan hukum dia anggap seperti tisu basah" artinya tidak menelaa'h dulu permasalahan, dan juga tidak adanya konsultasi hukum dengan Kabag hukum, tentunya sikap itu kami duga, Kabid DPMGPKB Bireuen hanya cari muka kepada Bupati, seolah-olah bisa menyelesaikannya, aneh, dia pikir kami bodoh. Ujar Mahdi dkk.

Tak hanya itu, kami juga mengecam terhadap kinerja tim mereka saat tiba dikecamatan, khususnya dalam hal mempercepat proses pengajuan. Hanya mengandalkan Berita acara, kami ngerti, bila nanti bermasalah terlibat camat, padahal camat dengan tegas sikapnya meminta untuk membuat pernyataan khusus agar terlepas dari jeratan hukum, namun hal itu diabaikan oleh pihak DPMGPKB Bireuen, ini salah satu sekenario untuk meloloskan Dokumen Pengajuan APBG yang ditandangani oleh orang yang tidak sah berdasarkan putusan hukum pengadilan. Buktinya, setiap kami bahas, selalu menepis kepada pihak kecamatan (camat), berarti jelas bau busuk sikap Kabid jelas terbaca.

Kepada media Mahdi dkk, Jum'at 13 Juni 2025, ia menuturkan Kehadiran kami bukan untuk menanyakan aturan, hanya menanyakan kejelasan terkait tindak lanjut surat kami sejauh mana sudah, namun dibalik dari itu, bukan yang kita maksud ia jawab, malah dia kembali menuturkan kata-kata masalah pengangkatan, ini itu lah, dan sudah kami tegaskan sama camat. Nah disitu, kami juga heran ada apa hal ini kembali berurusan dengan camat...? Tanyak Mahdi.

Kabid tetap bersitegang, permasalahan ini sudah kita sampaikan sama camat, dan proses terhadap jabatan aparatur harus ikuti Qanun, ujar Kabid DPMGPKB Bireuen.

Sementara mahdi dkk, saat mendengar hal tersebut, ini sepertinya tidak faham, kayak kita bicarakan dengan beton, dan merasa curiga, terkait putusan hukum dan surat yang selama ini masuk ke DPMGPKB sama sekali tidak pernah berkoordinasi, akhirnya kami buktikan ke Kabaghukum, terkait pernyataan dan jawaban yang disampaikan oleh Kabid DPMGPKB itu benar sama sekali tidak berkonsultasi dengan hukum. Sementara kabag hukum masih konsisten dengan putusan hukum.

Jadi kami minta, Pak Kabid DPMGPKB Bireuen jangan bodohin kami terus, kami sudah muak melihat sikap anda sebagai Kabid, kesabaran kami terbatas, kalau memang anda sok jagoan mau cari muka, jangan kebiri putusan hukum. Tegas Mahdi dkk.

Anda saat ini posisi Kabid, pembicaraannya bukan sekedar diwarung kopi. Apalagi pernah anda kangkangi janji dengan kami setelah mediasi, sekarang mau bilang ini itu lagi, pergerakan anda sudah terbaca, Kami sangat kecewa, hari ini kami nyatakan sikap bahwa kabid DPMGPKB Bireuen, bekerja tidak mencerminkan yang baik, Pasalnya terkait hal ini sama sekali tidak menghargai Putusan hukum, bahkan tidak menghargai Kabag hukum termasuk tidak pernah melakukan Konsul dengan pihak kabaghukum, selalu nyalahin camat terus, kalau mau cuci tangan jauh-jauh hari sampaikan, kami Tidak sanggup, kan selesai, biar dipikir oleh orang yang sanggup. Jangan kamu legalkan tanda tangan orang di APBG untuk proses pengajuan, tidak ada istilah mendesak. Jauh-jauh hari dah masuk surat. Dan juga ada celah lainnya, pengajuan tetap lancar, hanya anda saja yang tidak Konsul." Ujar Mahdi dkk merasa Kesal.

Kami dari aparatur Gampong Karing ini, menuntut dan mengecam Kabid DPMGPKB Bireuen yang sudah mengambil alih dan mangabaikan sikap kecamatan untuk melegalkan Dokumen APBG serta pengajuanya ke KPPN. Dan kami minta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Bireuen khususnya Bupati Bireuen, segera copot Kabid DPMGPKB Bireuen, yang sudah merusak integritas ASN, hasil Putusan Hukum dan Penetapannya.

Bicara waktu pengajuan DD sudah mendesak, itu tidak istilah alasan, jauh-jauh hari kemana dia..? Tidur. Jadi, jangan Ciptakan sesuatu yang sudah ada keputusan hukum dengan proses mediasi, putusan hukum wajib mamatuhinya, sudah cukup sulitkan kami dalam hal ini, langkah Kabid DPMGPKB Bireuen sudah lama kami baca, hanya saja melihat sejauh mana integritasnya, pungkas Mahdi dkk.*

Editor : Redaksi (Ir)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini