Breaking News

Mendagri Terbitkan SE Pergeseran Anggaran bagi Daerah Bencana

Potongan salinan SE Mendagri (Foto: Istimewa)

JAKARTAMenteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.1/9772/SJ per tanggal 11 Desember 2025 tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat, bantuan keuangan pemerintah daerah, serta pergeseran anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada daerah bencana.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, serta seluruh bupati dan wali kota di tiga provinsi tersebut, sebagai pedoman pemanfaatan bantuan dan penyesuaian anggaran untuk penanganan bencana alam.

Surat edaran itu memuat dasar hukum tentang pengelolaan keuangan, penyusunan anggaran hingga penyelenggaraan penanggulan bencana.

Dalam surat edaran itu, Mendagri menegaskan penggunaan bantuan pemerintah pusat maupun bantuan keuangan antardaerah wajib diprioritaskan bagi penanganan bencana, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan hingga sarana dan prasarana dasar.

“Penampungan dan hunian sementara, seperti tenda, terpal, matras, tali tambang. Peralatan kelistrikan, penerangan, dan komunikasi, seperti lampu emergency, senter, generator set, kabel stopkontak listrik, BBM, radio handy talkie, repeater radio. Saluran dan tempat penampungan air bersih. Dan peralatan kebersihan dan tempat penampungan sampah,” tulis Mendagri dalam SE itu.

Dalam mekanisme penganggarannya, bantuan pemerintah pusat dianggarkan pada akun pendapatan daerah kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan jenis dana darurat. Sementara itu, bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dianggarkan pada akun pendapatan transfer antar daerah.

Seluruh bantuan tersebut kemudian disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pemerintah daerah penerima.

Mendagri juga mengatur bahwa bantuan dimaksud digunakan untuk memenuhi kebutuhan penanganan bencana, meliputi kebutuhan dasar masyarakat terdampak, seperti makanan dan minuman, pakaian, perlengkapan tidur, peralatan makan dan memasak, perlengkapan bayi dan wanita, perlengkapan sanitasi, serta perlengkapan peribadatan.

Selain itu, bantuan juga dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan, kerohanian, psikososial, dan pendidikan, termasuk pengadaan obat-obatan, peralatan medis, serta dukungan tenaga kesehatan.

Penggunaan bantuan juga mencakup penyediaan sarana dan prasarana dasar, antara lain penampungan dan hunian sementara, peralatan kelistrikan dan penerangan, sarana komunikasi, penyediaan air bersih, serta peralatan kebersihan dan pengelolaan sampah.

Sementara bagi daerah yang masih berada pada status tanggap darurat, penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Bagi daerah yang masih berstatus tanggap darurat, penggunaan bantuan dianggarkan melalui Belanja Tidak Terduga dan pencairannya dilakukan paling lambat satu hari kerja sejak diterimanya Rencana Kebutuhan Belanja,” tulisnya.

Mendagri juga menegaskan bahwa Kepala SKPD bertanggung jawab secara fisik dan keuangan atas penggunaan dana tersebut, yang dibuktikan dengan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM). Seluruh penggunaan anggaran wajib dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Apabila status tanggap darurat telah berakhir, penggunaan bantuan dianggarkan melalui program, kegiatan, dan subkegiatan pada SKPD terkait, yang diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa apabila terdapat sisa bantuan pada akhir Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menganggarkannya kembali pada APBD Tahun Anggaran 2026 dengan melakukan penyesuaian anggaran, baik melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, serta dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

“Dalam hal alokasi BTT tidak mencukupi, Pemda dapat melakukan penyesuaian, optimalisasi, atau penjadwalan ulang capaian program, kegiatan, dan subkegiatan lain, termasuk belanja pada SKPD terkait serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, serta memanfaatkan kas daerah yang tersedia,” Terangnya dalam surat edaran tersebut.

Penerbitan SE ini diharapkan juga dapat mempercepat penyaluran bantuan serta memastikan pergeseran anggaran APBD di daerah terdampak bencana berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran guna memenuhi kebutuhan masyarakat di lapangan.*

Sumber : Puspen Kemendagri
Editor    : Redaksi

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini