Breaking News

Perwakilan Gampong Diminta Dilibatkan dalam Penyusunan Regulasi Baru JKA

Bahrul Fahzal. SH [ Wakil Ketua APDESI Provinsi Aceh ]

BANDA ACEH | Wacana pembenahan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pasca dicabutnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dinilai tidak cukup hanya dibahas di ruang birokrasi. 

Pemerintah Aceh diminta membuka ruang partisipasi yang luas, termasuk melibatkan perwakilan gampong yang selama ini berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat di lapangan.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal SH. Ia menilai aparatur gampong memiliki pemahaman yang paling nyata terhadap berbagai persoalan pelayanan kesehatan yang dialami masyarakat, mulai dari administrasi kepesertaan hingga akses layanan rumah sakit bagi warga kurang mampu.

“Perwakilan gampong harus dilibatkan secara utuh dalam penyusunan regulasi baru JKA. Karena mereka yang paling memahami kondisi masyarakat di lapangan,” kata Bahrul, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, selama ini aparatur gampong menjadi tempat pertama masyarakat mengadu ketika menghadapi persoalan layanan kesehatan. Karena itu, pembenahan JKA dinilai akan sulit berjalan efektif apabila suara masyarakat di tingkat bawah tidak ikut menjadi bagian dalam proses penyusunan kebijakan.

Ia mengingatkan, regulasi yang hanya dibangun melalui pendekatan administratif berisiko melahirkan kebijakan yang terlihat baik secara konsep, tetapi sulit diterapkan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan hanya kuat di atas kertas, namun membingungkan rakyat ketika dijalankan. Pemerintah harus mendengar kondisi nyata yang terjadi di masyarakat,” ujarnya.

APDESI Aceh juga meminta Pemerintah Aceh melibatkan unsur lain seperti akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, hingga kelompok masyarakat sipil agar pembahasan regulasi baru JKA berjalan lebih terbuka dan memiliki legitimasi publik yang kuat.

Selain itu, APDESI menilai pembenahan JKA tidak boleh semata berorientasi pada penyesuaian anggaran daerah, tetapi harus tetap memastikan masyarakat kecil hingga wilayah pedalaman Aceh memperoleh akses pelayanan kesehatan yang layak dan mudah dijangkau.

APDESI Aceh turut mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 setelah muncul berbagai kritik dan aspirasi masyarakat terkait kebijakan JKA.

Sementara itu, Malik Mahmud Al-Haythar sebelumnya juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan program JKA melalui pendekatan dialog, transparansi, dan musyawarah demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pewarta: AT
Editor    : Redaksi/safrina
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini