ACEH | Menanggapi dinamika di lapangan terkait pengibaran Bendera Aceh oleh masyarakat, Kabag Hukum dan HAM Dewan pimpinan pusat DPP Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Aceh Mauliadi S.H menyampaikan
Kami menghimbau kepada aparat keamanan TNI/Polri di Aceh untuk tidak bersikap excessive dan berlebihan dalam memandang persoalan Bendera Aceh. Bendera tersebut adalah simbol identitas dan sejarah, bukan simbol untuk mengungkit kembali masa lalu konflik.
Rakyat Aceh mengibarkan Bendera Aceh memiliki dasar hukum yang sah, yaitu Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan oleh Pemerintah Aceh dan DPRA sebagai turunan dari amanat MoU Helsinki dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006.
Jika dalam implementasinya masih terdapat perbedaan tafsir dengan peraturan nasional, maka hal tersebut adalah persoalan hukum, bukan persoalan keamanan.
Oleh karena itu kami meminta, jika ada kekeliruan atau hal yang dianggap bermasalah, jangan diselesaikan dengan pendekatan represif di lapangan,tetapi lakukan dengan persuasif serta Bawalah ke meja hijau, selesaikan secara musyawarah yang bijak, bermartabat, dan melibatkan para pihak terkait, baik Pemerintah Aceh, DPRA, Pemerintah Pusat, maupun aparat keamanan.
Jangan sampai seruan "Menjaga Perdamaian Aceh" hanya menjadi bahasa seremonial semata.bicara nasionalis saya yakin rakyat aceh lebih menasionalis ketimbang pihak-pihak yang digaji dengan uang rakyat itu sendiri.
Aceh hari ini adalah bagian yang sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia paska aceh damai 2005 .Pengelolaan isu bendera yang terlalu berlebihan justru akan menciptakan kesan seolah-olah Aceh selalu anarkis di ruang publik serta kondisi aceh yang tidak stabil saat ini.
padahal rakyat Aceh sangat berkomitmen menjaga perdamaian yang telah dibangun dengan susah payah oleh semua pihak yang terlibat dalam perumusan sehingga dapat terwujutnya sebuah perdamaian yang adil dan bermartabat sesuai amanat MoU Helsinki, Pungkasnya".

Social Header