Breaking News

Mahasiswa Ilmu Hukum UNIS Tangerang, Minta Mendagri Jangan Memantik Aceh-Sumut "Beralihnya 4 Pulau di Aceh Singkil"

ACEH | Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, UNIS Tangerang, Irfadi, S.Pd.I., NL.P., CPM, asal Aceh, mengecam Pemerintah Pusat (Mendagri) untuk segera memperjelas apa maksud dari segala permasalahan yang saat ini terjadi di Aceh begitu komplik yang membuat aceh seakan-akan tidak aman dan nyaman. 

Polemik yang terjadi di aceh saat ini, sudah jelas itu kesalahan dari pemerintah pusat yang lepas kontrol dengan daerah dan kementerian terkait. Jangan mentang-mentang punya kekuasaan dalam mengambil keputusan, harkat martabat pemerintah daerah tidak menghargainya. 

Hal tersebut diketahui, pada tahun 2025 aceh mulai di kejutkan dan dihebohkan dengan berbagai isu yang menyentuh harkat dan Marwah sebagai Rakyat Aceh yaitu Penambahan Batalyon. Tak hanya itu, yang sangat menyedihkan, baru-baru ini Aceh mulai dihebohkannya dengan isi Keputusan Menteri dalam negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, yang sebelumnya milik Aceh.

Kemunduran Pemerintah Pusat dalam merawat Kepercayaan aceh, sepertinya sudah terlihat langsung, tujuan pemerintah pusat, ini salah satu kegagalan Pusat dalam memahami Aceh. Katanya selalu menjaga martabat rakyat Aceh, tapi ini sepertinya Mendagri kembali mengusik Aceh.

Dalam isi Keputusan mendagri bahwa 4 pulau di kabupaten aceh singkil adalah pulau mangkir ketek/mangkir kecil, pulau mangkir gadang/mangkir besar, pulau lipan, pulau Panjang yang dulu berstatus masuk ke wilayah aceh dari tahun 1992 sekarang masuk ke dalam wilayah Sumatra Utara. Semua punya aturan dan dasar hukum seperti apa yang di sampaikan oleh gebernur Sumatera utara bahwa sumut tidak pernah merebut 4 pulau seperti yang di beritakan di media kabar sebelumnya.

“Secara aturan telah dilakukan, bukti telah di perlihatkan apakah itu tidak cukup? Bila Sumatera utara tidak ingin merebut berarti Bahasa apa yang layak untuk dikeluarkan. Pemerintah aceh harus lebih tegas dalam menyikapi ini, hal ini dikarenakan secara administrasi telah terdata kedalam wilayah Sumatera utara, jadi perlu penjelasan lebih lanjut, siapa dalangnya dibalik layar sehingga wilayah Aceh masuk Sumut” tandas irfadi.

Pemerintah Pusat jangan mencoba memantik dan membenturkan Aceh dengan Sumut, untuk melakukan lobi sekaligus tawaran yang tidak memiliki dasar yang jelas karena itu dapat melukai hati rakyat aceh, "meunyo bacut meu iseuk ateung blang, tatem meumat-mat parang", 4 pulau aceh letakkan pada dasarnya, "jangan coba coba minta pembenaran atas hak dan kekuasan nyan” tegas Alumni Paralegal Asal Aceh.

Penyelesaian 4 pulau itu, juga kami tegaskan kepada Pemerintah aceh harus melakukan upaya Langkah kongret demi terjaga integritas sebagai daerah Istimewa tanpa ada yang dihilangkan maupun ditambahkan, dan seluruh elemen Masyarakat Aceh harus ikut serta dalam mengawalnya sampai aceh mendapatkan hak semestinya karena nilai moral dipertaruhkan demi terjaga harkat dan martabat sebagai bangsa aceh." Tutupnya. 

Editor : Redaksi 
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini