
BIREUEN | Pemerintah pusat telah menerbitkan aturan baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah yang wajib menjadi pedoman bagi kepala daerah.
Regulasi ini menyoroti secara tegas batasan usia dan masa jabatan, dua poin yang kerap dilanggar dalam praktik di lapangan.
Aturan itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Regulasi ini ditetapkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika pengelolaan pendidikan.
"Agar kepala daerah dan penjabat berwenang dalam pengangkatan kepala sekolah berpedoman pada Permendikdasmen no 7 tahun 2025," demikian penegasan dari seorang sumber yang memahami proses kebijakan pendidikan di Aceh khususnya di Bireuen.
Permendikdasmen baru ini diharapkan dapat mengakhiri praktik yang tidak sesuai aturan. Dua pasal krusial yang sering menjadi sorotan adalah:
1. Batas Usia Maksimal 56 Tahun
Banyak temuan di lapangan menunjukkan adanya pelantikan kepala sekolah yang usianya sudah melebihi batas pensiun. Aturan baru ini mempertegas syarat tersebut.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf j, syarat untuk bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah adalah berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
2. Masa Jabatan Maksimal 2 Periode (8 Tahun)
Persoalan lain adalah kepala sekolah yang menjabat "seumur hidup" atau lebih dari dua periode. Permendikdasmen 7/2025 kini mengatur periodisasi penugasan.
Pasal 23 ayat (2) secara jelas menyebutkan, "Periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.".
Ironisnya, di tengah aturan baru yang ketat ini, kondisi di lapangan memicu pertanyaan. Saat ini, proses seleksi Calon Kepala Sekolah (Kepsek) sedang berlangsung di Bireuen.
Seorang peserta seleksi yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan keheranannya terhadap proses yang berjalan.
Menurutnya, dia menduga masih ada peserta yang seharusnya sudah tak memenuhi syarat namun tetap nekat mengikuti seleksi.
"Setahu kami yang ikut tes ini, banyak (petahana) kepsek yang sudah lebih dari 8 tahun yang masih ikut tes. Bahkan ada juga yang umur sudah lebih 56. Ini yang kami pertanyakan," sebutnya kepada media, Senin 3 November 2025.
Selengkapnya : Anda dapat mengunduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 melalui tautan di bawah ini untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai peraturan tersebut. Simak link unduhnya berikut ini:
Link Unduh Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025
Social Header