Breaking News

Menjelang Pemilu, Indikasi Politik Uang Bermodus Pengumpulan KTP Marak Terjadi, Bawaslu Ingatkan Pidananya !


BIREUEN | Menjelang hari pencoblosan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRA dan DPRK secara serentak adanya indikasi politik uang mulai tercium. Sejumlah warga pun menyambut pesta demokrasi ini dengan penuh harapan. Meskipun tidak sedikit dari mereka yang acuh. 
Maraknya indikasi politik uang tergambar dari pola perekrutan suara oleh tim sukses melalui pengumpulan KK dan KTP oleh sejumlah tim pemenangan kandidat ditengah masyarakat. Patut diduga, jikalau hal itu mengarah pada praktik jual beli suara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bireuen, Rahmad menegaskan bahwa hal itu baru sekedar isu. Sehingga ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengawasan dan terlibat aktif dalam menyukseskan Pemilu 2024.
"Kita sangat apresiasi kepada masyarakat apabila bersedia mencegah dan melaporkan hal tersebut, karena personil dan jajaran kami terbatas untuk menjangkau sampai kebawah. Artinya, apabila ada oknum yang ingin melakukan praktik seperti itu, masyarakat jangan menerima,” katanya kepada wartawan, Sabtu, 25 Januari 2024.
Rahmad menjelaskan, praktik politik uang tersebut kemungkinan akan dilakukan secara diam-diam oleh oknum, meskipun mereka mengetahui kalau hal tersebut dilarang. “Kalau ini dilakukan pasti sembunyi-sembunyi, tetapi kalau masyarakat sadar melaporkan atau tidak menerima, maka itulah bentuk pencegahan,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa, ada kondisi dilematis ditengah masyarakat yang memicu terjadinya jual beli suara. Sebab, satu sisi masyarakat khususnya ekonomi menengah kebawah sangat butuh uang, hingga mudah dipengaruhi. Namun dusisi yang lain diperhadapkan untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.
“Tapi kalau masyarakat paham, mereka tidak akan menerima, karena ada peraturan perundang-undangan yang melarang, terdapat ancaman pidananya pada pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 
Sanksi bagi pemberi uang kata Rahmad dapat dikenakan pidana kurungan dan denda, baik dimasa kampanye, masa tenang dan masa pungut hitung. Sementara kandidat calon yang terbukti dan inkrah di pengadilan, akan dilakukan pembatalan calon sesuai bunyi pasal 284-285 Udang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Kami dari Bawaslu sangat berharap partisipasi masyarajat untuk menolak politik uang, dan peserta pemilu juga taat aturan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik yang dapat melahirkan pemimpin berintegritas dan menjalankan amanahnya dengan baik. Tutup Rahmad.[Red*]
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini