Dalam penanganan perkara tersebut, Kajari Bireuen melalui Kasi Pidum Dedi Maryadi SH MH menjadi Fasilitator dalam perdamaian/diversi terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan tiga orang anak yang berusia 16 tahun.
Akibat kejadian tersebut, seorang remaja berinisial SA mengalami luka dan kasus berujung ke Polres Bireuen dan masuk ke Kejari.
Setelah dilakukan upaya perdamaian/diversi antara ketiga tersangka anak dengan korban, kemudian didapat kesepakatan sebagai berikut para pihak telah sepakat melakukan perdamaian dan orang tua/wali pelaku anak telah memberikan ganti rugi kepada korban.
Kemudian, korban perusakan dan orang tua/wali pelaku anak sepakat berdamai dan orang tua/wali tersangka anak bersedia ganti kerugian dan telah dilaksanakan.
Korban setuju kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan dan berharap pengawasan terhadap anak lebih ditingkatkan.
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi mengatakan, bahwa korban penganiayaan dan orang tua/wali pelaku anak sudah sepakat berdamai dan akan dilaksanakan proses peusijuk Pelaku diberi hukuman pelayanan kepada masyarakat membersihkan masjid selama bulan suci Ramadhan dan didokumentasikan serta dalam pengawasan keuchik dan imum gampong apabila tidak dilaksanakan maka diversi tidak dapat dilaksanakan.
Apabila kesepakatan ini tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak, maka proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.
Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan dan penipuan dari pihak manapun. Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Bireuen.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bireuen untuk menjaga anak-anak kita sebagai penerus bangsa,” ujar Kejari Bireuen.[Rel].
Social Header