Breaking News

Kejari Bireuen Damaikan Kasus Kenakalan Remaja di Jeunieb, Pelaku di Wajibkan Bersihkan Mesjid

BIREUEN | Kasus Kenakalan Remaja di Jeunieb pengrusakan dan penganiayaan yang melibatkan tiga remaja Bireuen terjadi di Desa Blang Mee Barat, Jeunieb Bireuen, beberapa minggu yang lalu, yang juga kemudian penganiayaannya terjadi di  kawasan Simpang Nalan Jeunieb, terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (12/3/2024) berakhir dengan kesepakatan damai. 
Para remaja yang terlibat hasil kesepakatannya diwajibkan membersihkan masjid. 
Sementara Kasie Intelijen Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH MH mengatakan, berkas perkara tersebut diserahkan ke Kejari Bireuen
Dalam penanganan perkara tersebut, Kajari Bireuen melalui Kasi Pidum Dedi Maryadi  SH MH menjadi Fasilitator dalam perdamaian/diversi terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan  tiga orang anak yang berusia 16 tahun.
Para remaja tersebut berinisial m Zul (16) status pelajar warga Desa Blang Seupeng, Kecamatan Jeumpa, Arf (16) juga pelajar warga Desa Meunasah Blang Kecamatan Kota Juang dan Ma (16)  juga pelajar warga Desa Geulanggang Kulam, Kota Juang.
Berdasarkan keterangan diperoleh, kronologis kejadian pada Selasa (12/3/2024), saksi korban SA berada di warung bakso di Desa Blang Mee Barat Kecamatan Jeunieb Bireuen tiba-tiba ada sekelompok anak remaja yang lewat dari warung bakso tersebut kemudian melemparkan batu ke arah rak bakso sehingga kaca rak bakso tersebut menjadi pecah.

Setelah kejadian tersebut saksi korban langsung mengejar anak remaja yang diduga melakukan lemparan dengan menggunakan sepeda motor hingga saksi korban bertemu dengan sepeda motor merk honda beat dan terjadinya aksi tersebut.

Akibat kejadian tersebut, seorang remaja  berinisial SA mengalami luka dan kasus berujung ke Polres Bireuen dan masuk ke Kejari.

Setelah dilakukan upaya perdamaian/diversi antara ketiga tersangka anak dengan korban, kemudian didapat kesepakatan sebagai berikut para pihak telah sepakat melakukan perdamaian dan orang tua/wali pelaku anak telah memberikan ganti rugi kepada korban.

Kemudian, korban perusakan dan orang tua/wali pelaku anak sepakat berdamai dan orang tua/wali tersangka anak bersedia ganti kerugian dan telah dilaksanakan.

Korban setuju kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan dan berharap pengawasan terhadap anak lebih ditingkatkan.

Kejari Bireuen, H Munawal Hadi mengatakan, bahwa korban penganiayaan dan orang tua/wali pelaku anak sudah sepakat berdamai dan akan dilaksanakan proses peusijuk Pelaku diberi hukuman pelayanan kepada masyarakat membersihkan masjid selama bulan suci Ramadhan dan didokumentasikan serta dalam pengawasan keuchik dan imum gampong apabila tidak dilaksanakan maka diversi tidak dapat dilaksanakan.

Apabila kesepakatan ini tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak, maka proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.

Kesepakatan ini dibuat oleh para pihak tanpa adanya unsur paksaan dan penipuan dari pihak manapun. Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Bireuen.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bireuen untuk menjaga anak-anak kita sebagai penerus bangsa,” ujar Kejari Bireuen.[Rel].

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini