Breaking News

"Saweu Sikula" Jadi Pembina Upacara di SMAN 1 Peulimbang, Polisi Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik

BIREUEN | Kapospol Peulimbang beserta Kanit Bintibsos Aipda M Fuadi M.S.M mengadakan kegiatan "Saweu Sikula" di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Peulimbang dalam rangka Upacara Bendera. Senin (13/05/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Bintibsos Sat Binmas Polres Bireuen Aipda M Fuadi M.S.M bertindak sebagai pembina upacara menyampaikan berbagai pesan penting kepada para pelajar. Salah satunya adalah larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020, pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, wajib menggunakan helm, dan batas kecepatan maksimal adalah 25 km/jam. Sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda, kawasan pemukiman, kawasan car free day, area perkantoran, dan area luar jalan.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga disosialisasikan mengenai kenakalan remaja, pergaulan bebas, keselamatan berlalu lintas, penyalahgunaan narkoba, kedisiplinan, dan dampak negatif dari game online kepada para pelajar SMAN 1 Peulimbang.

Dalam analisis kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arah yang lebih baik bagi generasi penerus, khususnya tingkat pelajar dan diharapkan dapat mengantisipasi kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara Polri dengan tenaga pendidik dan siswa-siswi.

Melalui kegiatan "Saweu Sikula" ini, para pelajar dapat memahami dan menginternalisasi pesan-pesan penting tersebut untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib dalam berlalu lintas serta perilaku sehari-hari.[*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini