Breaking News

Satlantas Polres Bireuen Tertibkan Mobil Pickup yang Angkut Penumpang

BIREUEN | Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bireuen, menegur dan menertibkan kendaraan bak terbuka seperti  pikup atau mobil barang yang memuat penumpang yang melintasi Jalan Lintas Banda Aceh - Medan. Sabtu (22/07/23).

Sat Lantas Polres Bireuen juga memberikan pengarahan dan himbauan peraturan lalu lintas, terutama terhadap kendaraan bak terbuka seperti truk dan pikap agar tidak mengangkut penumpang (orang).

Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko S.H.,M.H., melalui Kasat Lantas Iptu Irwansyah SSos, mengimbau  kepada pemilik transportasi bak terbuka agar tidak lagi menjadikankendaraan mereka sebagai sarana angkut penumpang.

Ia memaparkan bahwa selain hal tersebut berbahaya, larangan operasional mobil pikup juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mengatur soal mobil bak terbuka dilarang membawa penumpang.

"Kedepan juga akan ada pemilu, kita ingatkan juga pendukungnya tidak dibawa dengan mobil bak terbuka, mulai dari pendaftaran, kampanye dan terselenggaranya pemilu di kabupaten Bireuen," katanya.

Menurutnya, kebiasaan ini dapat membahayakan keselamatan bagi penumpang, apalagi dalam jumlah yang banyak.

"Jika sudah ditegur, sambung Iptu Irwansyah tetapi masih juga dilakukan, maka akan kami ditindak tegas," pungkasnya.

Tambahnya, guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara, Kasat Lantas meminta kepada para pengendara penguna jalan agar berhati - hati dan tetap mengutamakan keselamatan saat berkendaraan.[Red]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini