BIREUEN | Kepolisian Resor Bireuen akan melakukan penindakan tegas terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang kedapatan melakukan praktik curang yang berdampak merugikan Konsumen atau pengguna kendaraan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., Melalui Kasat Reskrim Iptu Adimas, ST.Rk, S.I.K., M.Si., Jum'at 29 Maret 2024.
Sebut Iptu Adimas, menyikapi situasi di beberapa wilayah lain yang telah terjadi tindak pidana dan praktik kecurangan di SPBU, yang mana pelaku mencampur bahan bakar minyak (BBM) dengan air.
Atas pengungkapan Tindak Pidana praktik kecurangan tersebut, Kabareskrim Polri Memerintahkan kepada Kapolda Jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap SPBU di Wilayah Masing - masing.
"Hari ini kami melakukan pengawasan dan pengecekan kesejumlah SPBU dalam Wilayah Kecamatan Juli dan Kota Juang, dari hasil pengecekan bahwa SPBU tersebut semua Pompanya telah ditera ulang, dan pengeluaran BBM sama dengan jumlah harga yang ditentukan, artinya kami tidak menemukan kecurangan atau Permainan yang mengakibatkan kerugian Konsumen, kami akan terus melakukan pengawasan, jika ada yang bermain, akan kami tindak tegas" ucap Iptu Adimas.
Pengecekan tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya praktik kecurangan, baik mencampur air maupun mengurangi volume BBM, yang berakibat ruginya konsumen, terlebih menjelang Mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Iptu Adimas menyebutkan, dari hasil pengecekan tidak didapati adanya praktik kecurangan, pompa nozzle masih normal, mesin dispenser masih tersegel, BBM yang dikeluarkan pun sesuai dengan jumlah harga yang tertera.
Iptu Adimas mengimbau para pemilik SPBU khususnya Wilayah Kabupaten Bireuen, agar tidak melakukan praktik kecurangan dalam bentuk apapun, jika terbukti akan mendapatkan saksi hukum dan berujung Pidana.[*]
Social Header