Breaking News

Polsek Kota Juang Sosialisasikan Penanggulangan Pungutan Liar (Pungli)

BIREUEN | Polsek Kota Juang yang merupakan bagian dari Polres Bireuen Polda Aceh menggelar kegiatan sosialisasi tentang pungutan liar (Pungli) di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri No. 5 yang bertujuan untuk memantapkan harkamtibmas, dipimpin oleh Aipda Fakhrurrazi, S.H. dan Bripka M. Syukur, S.H. Kamis (25/04/2024).

Dalam kegiatan tersebut, petugas Polsek memberikan pemahaman kepada masyarakat dan perkantoran tentang arti dan dampak dari Pungli. Pungutan liar merujuk pada tindakan meminta uang atau barang kepada individu, lembaga, atau perusahaan tanpa mengikuti peraturan yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya melawan praktik korupsi tersebut.

Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penerapan budaya integritas anti korupsi yang diinstruksikan oleh Kapolri. Dengan membentuk budaya yang anti korupsi, diharapkan masyarakat Indonesia dapat semakin maju dalam pembangunan sumber daya manusia yang jujur.

Selain menyampaikan pesan tentang pungutan liar, petugas Polsek juga memberikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat untuk meningkatkan rasa aman. Mereka juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan praktik pungutan liar yang mereka temui kepada pihak kepolisian.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memerangi praktik korupsi dan membentuk masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini