Breaking News

Terapkan Restorative Justice, Unit Reskrim Polsek Gandapura Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

BIREUEN | Unit Reskrim Polsek Gandapura menggelar mediasi keadilan restorative Justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang menghadirkan pelapor Berinisial SY (70) petani dan telapor AS (32) wiraswasta Peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2023 di Desa Lapang Barat, Kec. Gandapura, Kab. Bireuen, Kamis (25/4/24).

Dalam mediasi yang dipimpin oleh Waka Kapolsek Gandapura, Ipda Ramadhansyah, S.H., serta dilaksanakan oleh Kanit Reskrim Bripka Andi Saputra, S.H., kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan damai tersebut tercapai setelah pertemuan antara keluarga korban, keluarga pelaku, serta perangkat desa sebagai mediator.

Pelapor selaku korban, mengalami luka robek di bagian jari tengah dan jari manis sebelah kiri akibat penganiayaan yang dilakukan oleh telapor AS pada malam kejadian. Namun, melalui mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang perkara tersebut ke ranah hukum.

Ipda Ramadhansyah menyatakan, "Mediasi keadilan restoratif menjadi solusi yang tepat dalam penyelesaian kasus ini. Kami berharap dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak dapat menjaga perdamaian dan keharmonisan di lingkungan masyarakat."ujar Waka Polsek Gandapura.

Dalam penutupan mediasi, disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak serta perangkat desa setempat sebagai bentuk dukungan terhadap kesepakatan damai yang telah dicapai.[*]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini