Breaking News

Pj.Bupati Bireuen: Bagi Peserta Bimtek Keluar Daerah Tahun 2024 ini Segera Siapkan LPJ Hasil Kegiatan

BIREUEN | Menanggapi  pernyataan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen Muhammad Zubir, SH., MH, Selasa 28 Mei 2024, terkait pelaksanaan kegiatan  Bimbingan Teknis (Bimtek)  para Geuchik dan Perangkat Desa, Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Ph.D menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melarang pelaksanaan Bimtek dengan menggunakan Dana Desa ke luar Aceh. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2023. 

Dalam Lampiran I Perbup tersebut, terdapat Uraian Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024 yang turut menerangkan tentang Pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa dan terkait  Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong dan Masyarakat memiliki ketentuan pelaksanaan sebagai berikut : 

Kegiatan dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah gampong melalui Pendekatan Pembelajaran Mandiri Aparatur Gampong (PBMAG) 

Kegiatan peningkatan kapasitas Pemerintah Gampong juga dapat dilakukan secara Swakelola oleh Badan Kerja Sama Antar Gampong (BKAG), Kegiatan Peningkatan Kapasitas dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Bireuen. 

Pemkab Bireuen juga telah mengambil sikap terhadap Kecamatan maupun Gampong yang tahun lalu tetap melanggar peraturan terkait Bimtek yang telah ditetapkan. Kepada pihak  pihak terkait telah dilakukan pemanggilan dan diberikan arahan langsung oleh unsur Forkopimda. Namun hal tersebut kembali terulang di tahun 2024.

Kepada Keuchik yang telah berangkat Bimtek keluar Daerah tahun ini untuk menyiapkan bahan pertanggung jawaban laporan hasil kegiatan selama mengikuti Bimtek tersebut kepada Bupati Bireuen, dan saya menegaskan kembali untuk tidak melakukan Bimtek diluar Daerah.[Rel_Forkopimda]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini