BIREUEN | Dalam rangka penegakan Qanun Aceh dan pengawasan pelanggaran Syariat Islam, Polsek Kota Juang bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bireuen menggelar patroli pengawasan pada Kamis malam (19/09/24). Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 21.30 WIB, melibatkan personel dari Satpol PP dan WH, anggota Polsek Kota Juang, serta personel Subdenpom Bireuen.
Patroli ini menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan pelanggaran Syariat Islam, seperti cafe, warkop, dan tempat hiburan di Kecamatan Kota Juang, termasuk area sepanjang Pantai Desa Krueng Juli Timu, Ujong Blang, dan Pantai Kuala Raja.
Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Bireuen, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa patroli ini bertujuan untuk menegakkan peraturan Qanun Aceh dan mengantisipasi pelanggaran Syariat Islam, khususnya oleh muda-mudi yang sering beraktivitas di tempat-tempat umum pada malam hari.
Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi, S.H., menyatakan bahwa selama patroli berlangsung, belum ditemukan pelanggaran yang signifikan. "Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta disertai dengan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya mematuhi aturan Syariat Islam," jelasnya.
Lebih lanjut, patroli ini diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran di wilayah Kabupaten Bireuen. Selain itu, Satpol PP dan WH Kabupaten Bireuen mengantisipasi kemungkinan adanya protes dari pihak tertentu terkait kegiatan pengawasan ini. Oleh karena itu, pihak Polsek Kota Juang bersama Subdenpom Bireuen turut mendukung dan memberikan backup untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum Syariat Islam di wilayah Kabupaten Bireuen. Patroli serupa akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan yang berlaku.
Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor : Redaksi (Ir)
Social Header