Breaking News

Polres Bireuen Serahkan Berkas Perkara Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Penyelewengan Gas LPG ke Kejari Bireuen

BIREUEN | Polres Bireuen melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) resmi menyerahkan berkas perkara kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Penyelewengan Gas LPG ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (30/01/2025).

Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan dalam distribusi gas LPG yang dapat merugikan masyarakat serta melanggar peraturan perlindungan konsumen. Penyerahan berkas perkara ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bireuen dinyatakan lengkap.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko S.H., M.H., melalui Kanit Tipidter Polres Bireuen, Ipda Faris, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian Resor Bireuen dalam menegakkan hukum dan memastikan distribusi LPG berjalan sesuai aturan.

"Kami berkomitmen untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas guna memastikan tidak ada lagi praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat. Polres Bireuen akan terus mengawasi distribusi LPG agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Ipda Faris.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi seperti LPG.

Dengan diserahkannya berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Bireuen, diharapkan proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Bireuen berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen.

Sumber : Sandi Humas Polres Bireuen
Editor    : Redaksi (Ir)

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini