BIREUEN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis terdakwa Rusydi Muhammad (RM) pelaku Penganiayaan Dua Anak dibawah dibawah umur 26 hari penjara.
Vonis terhadap RM yang merupakan salah satu Keuchik di Kecamatan Simpang Mamplam itu dibacakan oleh Hakim Ketua sidang dalam perkara nomor 211/pid.sus/2025/PN Bir dalam sidang terbuka pada Rabu tanggal 12 Maret 2025.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa yaitu menuntut Terdakwa RM 3 bulan penjara.
Korban dan keluarga korban melalui kuasa Hukum Ishak SH, CPCLE, CPM berharap Jaksa Penuntut Kejari Bireuen agar melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim.
"Terdakwa RM terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, namun hanya dijatuhi pidana 26 hari, apakah ini adil bagi korban?," ungkap Ishak.
Kata Ishak, dalam hal ini jelas keluarga korban sangat terpukul mengingat Terdakwa melakukan penganiayaan secara brutal terhadap anak dibawah umur, bahkan korbannya lebih dari 1 orang.
"Terdakwa hanya divonis 26 hari dipotong masa tahanan, tentunya tidak menjadi efek jera bagi terdakwa dan ini sangat melukai hati orang tua korban, kami mendorong JPU untuk melakukan upaya hukum banding," harap Ishak menyampaikan harapan para korban .
Meskipun demikian korban juga sangat menghormati putusan Hakim, tetapi 8 bulan kami berjuang untuk mencari keadilan namu hanya 26 hari di hukum.
"Ini jelas ada ketidakadilan bagi kami, setidak terdakwa di hukum diatas 1 tahun karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap Dua orang anak dibawah umur," pungkasnya.
Editor : Redaksi
Social Header