Breaking News

Piutang Ditagih Jambak didapat, Kades Alue Gandai Peudada Berhasil Damaikan Kasus Penganiyaan Sesama Wanita

BIREUEN | Pemerintah Desa Alue Gandai Kecamatan Peudada Bireuen, untuk pertama kali ianya di tahun 2025 mendamaikan satu kasus tindak pidana penganiayaan gara-gara utang piutang.

Diketahui, Penyelesaian perkara ini dilakukan secara damai tanpa berlanjut ke proses hukum, hal ini sebagaimana adat kita mengacu pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 pasal 13 ayat 1.

Kepala Desa (keuchik) Alue Gandai Adahari yang didampingi Aparatur Desa dan Lembaga Adat di desa, menyampaikan hal ini merupakan perkara yang bisa ditangani ditingkat desa, tidak perlu untuk dilanjutkan ke ranah hukum, kita berharap permasalahan yang mengacu dengan Qanun Aceh tersebut bisa kita tuntaskan secara bersama-sama satu sama lain, tidak perlu mempertahankan ego, yang ada merugikan, belum tentu disaat terjadi proses hukum nanti diputuskan sesuai dengan keinginan pihak pelapor, Terang Adahari.

Kepala Desa Adahari juga menceritakan perkara tersebut dalam ruang lingkup lingkungan tetangganya, namun hal ini perlu kita selesaikan dengan cepat agar tidka meninbulkan rasa fitnah dikemudian hari.

Saat itu, pelaku wanita berinisial disebut saja "Bunga" bersama "Mawar" yang merupakan keduanya memiliki hubungan kerabat dekat.

Kedatangannya "Mawar" untuk membayar utang kepada "Bunga", namun belum sampai keproses pembayaranan, keduanya duluan terlibat perang mulut, padahal Bunga tadi tujuannya baik  menemui Mawar "Bawa uang" untuk membayar sedikit utang, paling tidak bisa mengurangi beban," ucapnya.

Kemudian pelaku menjawab “kalau memang ada” segera melunasinya, sambil tersenyum, Mawar berkata “Ini uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), sisa Rp 1 juta ambil di ujung bambu sana,” ujar Mawar denhan nada kesal.

Kemudian korban disebut saja "Bunga" menjawab “gak ada, utang Rp 1 juta lagi tetap harus bayar, terserah mau bayar apa gak, besok akan saya ambil ke rumah,” ujarnya.


Mendengar jawaban tersebut, pelaku selaku orang yang memberi utang marah kepada korban, selanjutnya korban mendorong ianya hingga jatuh.


Selanjutnya, pelaku kembali bangun dari jatuhnya, melakukan perlawanan kepada "Bunga" hingga  menarik jilbabnya dengan menjambak korban. 

Tak lama kemudian keduanya saling menjambak rambut dengan menggunakan tangan, dalam waktu yang sama "mawar" sebagai pelaku utama kembali menendang "bunga" hingga korban terjatuh, lalu datang saudara Mawar dan lainnya datang mencoba untuk melerai. Alhamdulillah tindakan keduanya itu berhasil dilerai okeh keluarga pelaku.

Bila hal ini dilanjutkan, Kasus tersebut salah satu perbuatan yenga menyebakan pelaku utama "mawar" jadi tersangka EA telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.

Akhirnya, keluarga korban meminta kasus ini bisa diselesaikan didesa, melalui langkah mediasi keduanya.

Alhamdulillah upaya damai keduanya antara pelaku dan korban sepakat berdamai dengan syarat berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan perbuatan yang menyebabkan meresahkan masyarakay umum.

Proses perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Desa Alue Gandai Adahari, dan disaksikan oleh Lembaga adat desa bersmaa aparatur desa, turut dihadiri juga oleh pihak keluarga korban dan tersangka, Tutupnya.

Editor : Redaksi 

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini