Breaking News

Tampil Sebagai Pelindung Jaminan Sosial, Tiga Camat di Bireuen Terima Piagam Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan

BIREUENBPJS Ketenagakerjaan Cabang Bireuen menggelar sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke para kepala desa beserta jajaran. Kegiatan ini dilakukan di Aula Hotel Bireuen Jaya, dan para kades beserta jajaran diminta membuat penganggaran untuk kepesertaan ekosistem desa, Rabu 26 Maret 2025.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bireuen, Asyiatur Ridha, mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan cakupan kepesertaan aktif peserta Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) sesuai dengan target Pemerintah Daerah dalam peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Bupati Bireuen Ir.Razuardi MT, Sekda, Asisten I, Asisten II, Bagian Hukum, Ispektorat, Bappeda, BPKD, Disnakertras, DPMG-PKB, dan Seluruh Camat dalam Kabupaten Bireuen. Hadir hari ini salah satu upaya melapor data Universal Coverage Jamsostek Pemerintah Kabupaten Bireuen serta kepesertaan Pemerintah Desa yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bireuen.

Selain itu, laporan klaim manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang telah dibayarkan kepada ahli waris pekerja, baik sektor Perangkat Desa, BPD atau Tuha Peut dan Pengurus RT RW atau Dusun selama periode tahun 2024.

Disampaikan oleh Ridha, prioritas pendaftaran ekosistem desa tahun 2025 dimulai dari aparatur desa dan kemudian kepada LKD sesuai prioritas kemampuan anggaran desa.

Apabila desa telah mendaftarkan keseluruhan LKD yang ada, maka Pemerintah Desa wajib pula mengikutsertakan pekerja rentan pada program BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU,” terang Ridha.

Dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tiga opsi pilihan program yang dapat diikuti desa, yaitu 2 program (JKK dan JKM), 3 program (JKK, JKM dan JHT), dan 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP). Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Juga, Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta memaksimalkan Instruksi Presiden no 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Penutupan acara Optimalisasi ini diwarnai dengan penyerahan piagam penghargaan kepada Tiga Camat oleh Wakil Bupati Bireuen, yang telah berhasil dan sukses melindungi aparatur Gampong dan Lembaga dalam Program Jaminan Sosial BPJS ketenagakerjaan, yaitu Camat Peudada, Camat  Kuala dan Camat Peusangan Selatan. 

Editor : Redaksi 

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini