Breaking News

Gugatan Uji Materil Jabatan Keuchik Ke MK di Tolak, NLPA Wilayah Aceh Desak Gubernur Segera Keluarkan Instruksi Pemilihan

ACEH | Relaksasi surat pemerintah Aceh penundaan pemilihan keuchik, Buntut beberapa wilayah kabupaten kota belum menggelar pemilihannya.

Irfadi, selaku Paralegal Alumni PJA sekaligus sebagai advokasi pendampingan hukum yang tergabung dalam organisasi NLPA wilayah Aceh, Jum'at 15 Agustus 2025, ianya meminta dan mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut Surat Edaran Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang berisi tentang relaksasi tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) di seluruh Aceh. 

Irfadi juga menilai, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar hak demokrasi masyarakat desa, bila ini dibiarkan dan tidak dicabut akan berpotensi komplik internal Gampong dimasing-masing wilayah kabupaten kota.

Ianya menolak tegas segala bentuk penundaan Pilchiksung yang tidak berdasar hukum. Surat atas nama Gubernur Aceh tersebut harus dicabut demi menjaga marwah hukum sebagaimana tertuang dalam UUPA, dan untuk saat ini jabatan terlihat masuk dalam kondisi baik serta terlihat keadilan bagi rakyat Aceh," tegas irfadi, khususnya tentang jabatan.

Menurutnya, cerita tentang penambahan jabatan Keuchik, selama Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemilihan Keuchik belum diubah, maka masa jabatan keuchik tetap enam tahun, dan Pilchiksung wajib dilaksanakan sesuai jadwal," Terangnya.

Merujuk dasar penundaannya Pilchiksung, hanya berdasarkan wacana revisi UU Desa atau menunggu putusan MK adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum, berpedoman tentanya kepada Mendagri dibawah presiden. Atau instruksi tegas langsung dari bapak presiden.

Jadi, meminta kepada seluruh lembaga pengawas (Tuha Peut), dimana ada wilayah yang jabatannya sudah habis, segera persiapkan diri untuk menggelar pemilihan, tidak perlu menggubris panjang lebar. Segera dan silahkan menggelar pemilihan secepatnya.

Editor : Redaksi 

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini