Breaking News

Disdikbud Bireuen Keluarkan Surat Edaran: Larang Wisuda, Study Tour, dan Pungutan Sekolah

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si [foto.Ist]

BIREUEN | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bireuen pada Rabu (15/4/2026) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala TK, SD, dan SMP di wilayah tersebut.

Surat Edaran Nomor: 400.3/744 tentang Larangan Melakukan Wisuda, Study Tour, dan Pungutan di Sekolah itu ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, M.Si.

Diketahui, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan berakhirnya tahun pelajaran 2025/2026 serta pasca bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh.

Berikut lima poin penting dalam edaran tersebut, yaitu:

  1. Sekolah, baik negeri maupun swasta, tidak diperkenankan melaksanakan acara wisuda.
  2. Sekolah dilarang melaksanakan study tour ke luar daerah.
  3. Sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya dalam bentuk apa pun, serta dilarang menahan ijazah dan Surat
  4. Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) siswa dengan alasan apa pun.
  5. Sekolah tidak diperkenankan mengadakan acara perpisahan di hotel atau fasilitas sejenisnya.

Acara perspisahan diperbolehkan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan sederhana, tanpa memberatkan wali murid, seperti kewajiban pembuatan baju seragam, dan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.

Kepala Disdikbud Bireuen, Dr. Muslim, menegaskan bahwa sekolah yang tidak mematuhi edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.[]

Editor    : Redaksi/safrina

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini