Breaking News

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Lewat BOSP Hanya Tahun 2026

JAKARTA |  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 tahun 2026 yang mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 (ASN Paruh Waktu). Pada Kepmenpan RB tersebut, yakni pada keputusan nomor 20 disebutkan, sumber pendanaan bagi upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk mendukung tenaga pendidik di daerah yang mengalami keterbatasan pembiayaan, “kata Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto.

Namun, selanjutnya Gogot mengingatkan pemerintah daerah, bahwa kebijakan relaksasi tersebut hanya solusi sementara, terbatas dan bersyarat serta tetap mengacu pada ketentuan dalam Juknis BOSP.

“Kebijakan relaksasi ini terbatas dan bersyarat, maksudnya hanya berlaku pada tahun 2026,  dan hanya diberikan kepada pemerintah daerah yang mengajukan permohonan, “tegasnya.

Menurut Gogot, kebijakan relaksasi jangan  dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk mengurangi komitmen pembiayaan pendidikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemerintah daerah tetap diharapkan menjaga komitmen kuat terhadap pembiayaan pendidikan secara berkelanjutan, “tegas Gogot.

Menurut Gogot, kebijakan itu muncul mengingat, bahwa  satuan pendidikan saat ini menghadapi berbagai dinamika dan tantangan. Di satu sisi, dituntut terus meningkatkan kualitas pembelajaran, memperkuat capaian literasi dan numerasi, serta mendorong pemerataan layanan pendidikan. Namun di sisi lain, sekolah juga dihadapkan pada kebutuhan operasional yang semakin kompleks, termasuk dalam pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan.

“Kita juga memahami bahwa pemerintah daerah terus berupaya mendukung layanan pendidikan, dengan kondisi fiskal yang beragam di masing-masing daerah,” kata Gogot.

Karena itu, lanjut  Gogot, kondisi ini menuntut adanya kebijakan pembiayaan yang tidak hanya akuntabel, tetapi juga adaptif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Kebijakan Dana BOSP Tahun Anggaran 2026, kata Gogot. disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan dari pemerintah daerah, serta dinamika implementasi di lapangan. Dengan kebijakan relaksasi, Dana BOSP diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembiayaan, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas dan menjaga keberlangsungan layanan pendidikan.

Tata cara pengusulan BOSP relaksasi

Untuk memperoleh persetujuan BOSP relaksasi dalam mendanai guru honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan, pemerintah daerah melakukan beberapa langkah.

Pertama, pemerintah daerah menyiapkan surat permohonan sesuai dengan template yang telah disediakan oleh kementerian

Kedua, pemerintah daerah menyiapkan data dukung yang terdiri atas kondisi fiskal daerah, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta daftar satuan pendidikan yang akan dimohonkan mendapatkan relaksasi beserta data ASN Paruh Waktu.

Ketiga, setelah surat ditandatangani oleh kepala daerah, pemerintah daerah melakukan pengusulan melalui formulir pengusulan secara daring pada tautan yang disediakan kementerian.

Keempat, pemerintah daerah melakukan submit surat pengusulan melalui sistem yang tersedia.

Kelima, pemerintah daerah menunggu balasan surat dari kementerian. Surat balasan akan dikirimkan melalui kontak person yang dicantumkan dalam surat pengusulan.

Template surat permohonan dapat diunduh melalui tautan : https://ringkas.kemendikdasmen.go.id/usulanrelaksasihonor  sedangkan Formulir pengusulan online dapat diperoleh melalui  :  http : // ringkas.kemendikdasmen.go.id/ formusulanrelaksasi.

Miskonsepsi implementasi relaksasi

Eko Susanto juga mengingatkan beberapa hal terkait implementasi Surat Edaran Mendikdasmen tersebut.

Pertama, pemerintah daerah yang telah mengusulkan relaksasi sebelum terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 perlu melakukan pengusulan kembali apabila masih membutuhkan kebijakan relaksasi.

Kedua, kebijakan relaksasi mulai berlaku tidak berlaku sejak Januari hingga Desember 2026, namun sejak Surat Edaran Mendikdasmen terbiut dan hanya dapat digunakan dalam tahun 2026 dan tidak berlaku untuk permohonan tahun 2027 dan seterusnya.

Ketiga, pemberlakuan relaksasi di daerah akan disampaikan melalui surat balasan kementerian setelah pemerintah daerah mengajukan pengusulan.

Masih butuh informasi lengkap terkait kebijakan relaksasi ini? Simak informasi selengkapnya  dengan mengakses kanal Youtube Ditjen PAUD Dikdasmen  melalui tautan berikut s.id/webinarBOSP2026.

Sumber : kemendikdasmen
Editor    : Redaksi/safrina

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini