Breaking News

Isu PETI di Kampung Kekuyang Terbantahkan, Aktivitas Alat Berat untuk Perkebunan Kopi

 

ACEH TENGAH – Isu dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Semelit, Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, dipastikan tidak terbukti. Setelah melakukan pengecekan langsung ke lapangan, jajaran Polres Aceh Tengah menemukan bahwa aktivitas di kawasan tersebut merupakan pembukaan lahan perkebunan kopi, bukan kegiatan penambangan emas ilegal seperti yang dinarasikan dalam video yang beredar di media sosial.

Pemeriksaan lapangan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB oleh personel Polsek Ketol yang dipimpin Kapolsek Ketol AKP Hadi Rivai Darma Bakti. Pengecekan turut didampingi Sekretaris Kampung Kekuyang Mustafa dan Petue Kampung Sudirman sebagai tindak lanjut atas video viral di TikTok yang menampilkan alat berat dan memunculkan dugaan aktivitas PETI.

Dari hasil penyisiran di seluruh area, petugas tidak menemukan kegiatan penambangan emas maupun aktivitas lain yang mengarah pada PETI. Polisi memastikan alat berat yang berada di lokasi digunakan untuk membersihkan kawasan dan membuka lahan perkebunan kopi yang akan dikelola oleh kelompok masyarakat setempat.

Pembukaan lahan tersebut juga disebut memiliki dasar administrasi berupa Surat Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 500.1/646/DISBUN/2025 tertanggal 16 September 2025. Kegiatan itu turut mengacu pada perjanjian kerja sama pemanfaatan dan pengelolaan lahan antara Kelompok Tani Kekuyang dengan Forum Gayo Alas Nusantara atau Galasantara.

Sekretaris Kampung Kekuyang, Mustafa, menjelaskan bahwa lahan tersebut dipersiapkan untuk sembilan kelompok masyarakat. Saat peninjauan sebelumnya, terdapat sekitar 15 pekerja dan empat unit alat berat yang digunakan untuk membersihkan area serta menumbangkan pohon di sekitar camp sebagai tahap awal pembukaan perkebunan. Ia juga menegaskan bahwa video alat berat yang diduga melakukan penambangan tidak direkam di lokasi tersebut.

Untuk mencegah kesalahpahaman, sejumlah peralatan seperti pompa air dan besi asbuk telah dikeluarkan dari lokasi dan diamankan di Polsek Ketol. Aparat akan terus memantau kegiatan di kawasan itu serta mendorong pemerintah kampung dan instansi terkait menyosialisasikan program pembukaan lahan kopi kepada masyarakat agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan keresahan.[]


© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini