Breaking News

Pejabat Pemkot Banda Aceh Ditangkap Bareng Pasangan Sejenis, "Kepala Inspektorat"

Kepala Inspektorat Kota Banda FD (baju merah) dihadirkan dalam konferensi pers di Satpol PP-WH Banda Aceh

BANDA ACEH | Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (52) ditangkap polisi syariah bersama pasangan sejenis di kantornya. FD sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatpol PP-Wilayatul Hisbah (WH/Polisi Syariah) Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan, FD dan pasangannya berinisial AM (22) ditangkap pada Rabu 12 Agustus sore di Kantor Inspektorat. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi syariah mendapatkan pengaduan adanya pria tidak dikenal masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.

Usai mendapatkan laporan, satu regu polisi syariah dikerahkan ke lokasi. Keduanya ditemukan di ruang kerja FD.

Berdasarkan keterangan awal, keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Rizal kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).

Keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan bukti awal, keduanya disebut telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"FD dan AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depannya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Rizal menjelaskan, polisi syariah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus itu salah satunya tempat tidur lipat.[Tim]


© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini