Breaking News

Berselang Dua Jam, Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Ungkap Kasus Sabu, 17 Paket Diamankan

NAGAN RAYA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berselang sekitar dua jam dari pengungkapan sebelumnya, petugas kembali mengamankan seorang terduga pelaku beserta 17 paket sabu di Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Rabu (23/9/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial S (29), warga Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Suak Palembang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nagan Raya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam dompet kecil dengan berat bruto 3,35 gram.

Selain narkotika jenis sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler Android merek Realme, tiga buah korek api, satu buah alat hisap (bong), dua buah kaca pirex, uang tunai Rp100.000, satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet bening, satu buah dompet warna hitam, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi BK 1690 CZ.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya AKP Rachmad Mulyadi, S.H.,mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini