BANDA ACEH | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh menyelenggarakan Rapat Penelaahan Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Jenderal pada Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi sekaligus memastikan setiap rekomendasi hasil audit ditindaklanjuti secara tepat dan terukur.
Rapat dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Aceh serta dihadiri para Kepala Bidang atau yang mewakili dan Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar. Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi untuk mencermati hasil audit secara menyeluruh sekaligus menyamakan pemahaman terhadap langkah perbaikan yang perlu dilakukan.
Dalam pembahasan, setiap rekomendasi yang tercantum dalam LHA ditelaah agar tindak lanjut dapat dilakukan sesuai ketentuan, kewenangan, dan target penyelesaian. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas, efektivitas pelaksanaan tugas, serta memperkuat pengawasan internal di lingkungan pertanahan.
Kanwil BPN Provinsi Aceh menegaskan bahwa penelaahan hasil audit bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan sistem kerja. Hasil audit diharapkan dapat menjadi dasar pembenahan, peningkatan disiplin pelaksanaan tugas, serta penguatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui rapat ini, Kanwil BPN Provinsi Aceh terus mendorong terciptanya tata kelola yang semakin tertib, transparan, dan profesional. Sinergi antara Kanwil dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar diharapkan mampu mempercepat penyelesaian tindak lanjut audit sekaligus meningkatkan mutu administrasi dan pelayanan pertanahan secara berkelanjutan.[]

Social Header