JAKARTA | Ketua Komisi VII DPRA, H. Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh yang kembali menyuarakan persoalan tanah Blang Padang dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026). Menurut Ilmiza, langkah tersebut penting karena status Blang Padang bukan semata soal aset, tetapi berkaitan erat dengan sejarah, wakaf, dan keistimewaan Aceh.
Ilmiza mengatakan, Komisi VII DPRA sejak awal telah konsisten mengawal persoalan Blang Padang agar dikembalikan kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman. Ia mengapresiasi Dek Fadh yang membawa kembali aspirasi tersebut ke tingkat pusat. “Sikap Wakil Gubernur patut kita apresiasi dan dukung. Tanah wakaf ini harus terus kita perjuangkan agar kembali kepada Masjid Raya Baiturrahman. Bagi kami, ini bukan lagi ruang untuk tawar-menawar,” ujar Ilmiza.
Perjuangan tersebut sebelumnya juga telah dibawa ke tingkat nasional. Pada Juli 2026, Ilmiza mendampingi Wagub Aceh bersama unsur Pemerintah Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, BWI Aceh, MPU, Kementerian Agama Aceh dan sejumlah pihak lainnya dalam audiensi dengan Menko Bidang Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dalam pertemuan itu, dibahas aspek hukum, fikih, administrasi dan sejarah Blang Padang, termasuk opsi penyelesaian melalui isbat wakaf serta kemungkinan penyediaan lahan pengganti bagi TNI apabila Blang Padang dikembalikan sebagai tanah wakaf.
Menurut Ilmiza, dasar historis yang digunakan Pemerintah Aceh juga cukup kuat. Dalam surat Gubernur Aceh Nomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 disebutkan bahwa berdasarkan dokumen Kesultanan Aceh dan arsip Belanda, Blang Padang bersama Blang Punge diwakafkan oleh Sultan Iskandar Muda untuk kemakmuran, kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Akademisi USK M. Jafar juga menyebut catatan dalam karya K.F.H. Van Langen sebagai salah satu bukti historis yang menguatkan klaim tersebut.
Ilmiza menegaskan, Komisi VII DPRA akan tetap konsisten mengawal proses tersebut. Menurutnya, keberadaan dokumen sejarah, aspirasi masyarakat, dukungan ulama, serta langkah Pemerintah Aceh menjadi modal penting untuk mencari penyelesaian yang adil dan memiliki kepastian hukum. Ia berharap proses yang saat ini sedang berjalan bersama BWI, Kementerian Agama dan kementerian terkait tidak berhenti pada rapat atau kajian semata.
Ia juga mengingatkan bahwa isu Blang Padang memiliki makna yang lebih luas bagi masyarakat Aceh. Sebagai Ketua Komisi VII yang membidangi keistimewaan Aceh, Ilmiza memandang wakaf tersebut sebagai bagian dari warisan sejarah dan keagamaan yang harus dilindungi. Karena itu, ia berharap seluruh unsur Pemerintah Aceh, DPRA, ulama, BWI, Kemenag serta masyarakat tetap berada dalam satu sikap untuk mengawal penyelesaiannya.
"Kami dari Komisi VII sejak awal sampai sekarang tetap komit. Tanah Blang Padang harus kembali kepada Masjid Raya Baiturrahman. Kita harus kawal bersama sampai ada kepastian hukum dan penyelesaian yang benar-benar menghormati sejarah wakaf Aceh,” tegas Ilmiza.[]

Social Header