![]() |
| Ilustrasi |
Asumsipublik.id | Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sedang dibangun dalam skala yang sangat besar. Pemerintah sebelumnya telah menginstruksikan percepatan pembentukan, pendirian, pengembangan, dan revitalisasi hingga 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (Peraturan BPK)
Tujuannya tentu bukan kecil: membangun kekuatan ekonomi dari desa, memperkuat ketahanan pangan, membuka akses usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tetapi justru karena skalanya besar, pertanyaan mengenai tata kelola dan risiko tidak boleh dianggap sebagai gangguan.
Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyisakan sejumlah ruang yang perlu diperjelas.
Dua di antaranya sangat fundamental:
Siapa sebenarnya anggota Koperasi?
Dan:
Jika bisnis koperasi mengalami kegagalan ketika operasionalnya ditangani Agrinas, siapa yang menanggung kerugiannya?
---
WARGA DESA DAN ANGGOTA KOPERASI: DUA HAL YANG TIDAK BOLEH DIKABURKAN
Perpres 82/2026 mendefinisikan anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai warga yang bertempat tinggal di desa atau kelurahan yang sama dengan koperasi dan dibuktikan dengan KTP atau keterangan domisili.
Rumusan tersebut memunculkan pertanyaan penting.
- Apakah setiap warga desa otomatis menjadi anggota koperasi hanya karena berdomisili di desa tersebut?
- Kalau memang demikian, maka bagaimana mekanisme persetujuan keanggotaannya?
- Bagaimana seseorang tercatat sebagai anggota?
- Bagaimana hak suara diberikan?
- Bagaimana kewajiban anggota ditetapkan?
- Bagaimana mekanisme pengunduran diri dari keanggotaan?
Pertanyaan ini penting karena prinsip dasar koperasi dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 mencakup keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka. UU tersebut juga mengatur bahwa anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, serta keanggotaan diperoleh setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
Bahkan regulasi perkoperasian yang lebih baru tetap mempertahankan prinsip keanggotaan sukarela dan terbuka. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia)
Artinya, ada perbedaan antara:
WARGA DESA
dan
ANGGOTA KOPERASI.
Warga desa adalah bagian dari komunitas pemerintahan desa.
Anggota koperasi adalah bagian dari organisasi ekonomi berbadan hukum yang mempunyai hak dan kewajiban tertentu.
Karena itu, persoalan keanggotaan ini sebaiknya tidak dibiarkan menjadi wilayah abu-abu.
Bukan berarti seluruh warga desa tidak boleh menjadi anggota.
Justru mereka dapat menjadi basis kekuatan koperasi.
Tetapi mekanisme menjadi anggota harus terang, sukarela, tercatat, dan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
---
MASALAH BERIKUTNYA LEBIH BESAR: AGRINAS MENGELOLA, KOPERASI MENANGGUNG?
Perpres 82/2026 memberikan penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk melaksanakan operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama dua tahun.
Penugasan tersebut mencakup pengelolaan SDM dan usaha, pencapaian target operasional dan pengembangan usaha, pendampingan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, sistem operasional terintegrasi, SIMKOPDES, serta pengumpulan/offtake dan distribusi produk.
Bahkan dalam ruang lingkup penugasan, Agrinas dapat menetapkan standar operasional, target kinerja, tata kerja, penempatan personel operasional, serta kerja sama operasional.
Operasional harian dilakukan oleh manajer koperasi berdasarkan penugasan Agrinas.
Tetapi di sisi lain, Rapat Anggota tetap menjadi pemegang kewenangan tertinggi. Pengurus dan Pengawas juga tetap menjalankan fungsi kelembagaannya.
Di sinilah pertanyaan tata kelolanya muncul.
Jika Agrinas mempunyai peran besar dalam menentukan dan menjalankan operasional, sementara koperasi tetap menjadi badan usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi, bagaimana pembagian tanggung jawab ketika terjadi kerugian?
---
KALAU BISNIS GAGAL, SIAPA YANG MEMBAYAR KERUGIAN?
Ini bukan tuduhan bahwa Agrinas akan gagal.
Tidak ada dasar untuk menyimpulkan hal tersebut.
Namun, setiap bisnis mempunyai risiko.
Harga komoditas bisa jatuh.
Stok bisa tidak terserap.
Usaha bisa salah memilih pasar.
Distribusi bisa tidak efisien.
Piutang bisa macet.
Investasi bisa tidak menghasilkan.
Manajemen bisa mengambil keputusan yang keliru.
Pertanyaannya bukan apakah kegagalan pasti terjadi.
Pertanyaannya adalah:
APA YANG TERJADI JIKA KEGAGALAN ITU TERJADI?
Misalnya sebuah koperasi melakukan pengadaan komoditas berdasarkan sistem operasional yang ditetapkan dalam masa penugasan.
Barang kemudian tidak terserap pasar.
Harga turun.
Koperasi mengalami kerugian miliaran rupiah.
Lalu siapa yang bertanggung jawab?
Apakah kerugian otomatis menjadi kerugian koperasi?
Jika menjadi kerugian koperasi, apakah Pengurus harus bertanggung jawab?
Bagaimana dengan manajer?
Bagaimana dengan pihak yang memberikan instruksi operasional?
Bagaimana dengan Agrinas sebagai pihak yang mendapat penugasan?
Dan bagaimana jika keputusan tersebut sebenarnya merupakan bagian dari kebijakan pemerintah?
Di sinilah Perpres perlu memberikan garis pertanggungjawaban yang lebih tegas.
---
JANGAN SAMPAI KEUNTUNGAN MENJADI PRESTASI, KERUGIAN MENJADI BEBAN KOPERASI
Inilah risiko tata kelola yang harus diantisipasi.
Jika bisnis berhasil, semua pihak tentu akan senang.
Tetapi kalau bisnis gagal, jangan sampai muncul situasi:
yang mengambil keputusan banyak, tetapi yang menanggung kerugian hanya koperasi.
Koperasi adalah badan hukum.
Ia mempunyai aset, kewajiban, pengurus, pengawas, anggota dan mekanisme pertanggungjawaban sendiri.
Karena itu, hubungan antara koperasi dan pihak yang ditugaskan mengoperasikan bisnis harus dituangkan dengan jelas.
Terutama mengenai:
- KEWENANGAN.
- INSTRUKSI.
- PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
- PENGENDALIAN KEUANGAN.
- PENGELOLAAN ASET.
- PENGAWASAN.
- DAN PERTANGGUNGJAWABAN KERUGIAN.
Tanpa itu, ketika terjadi masalah, masing-masing pihak berpotensi mengatakan:
"Itu bukan keputusan saya."
Dan koperasi akhirnya menjadi pihak yang berada paling depan menghadapi tagihan.
---
RISIKO BISNIS HARUS DIBEDAKAN DARI KESALAHAN PENGELOLAAN
Tidak semua kerugian adalah kesalahan.
Ini penting.
Dalam bisnis, terdapat business risk yang memang melekat pada kegiatan usaha.
Koperasi bisa rugi meskipun semua prosedur telah dijalankan dengan benar.
Namun berbeda apabila kerugian muncul karena:
- kesalahan pengambilan keputusan;
- kelalaian;
- penyalahgunaan kewenangan;
- pelanggaran prosedur;
- pengadaan yang tidak prudent;
- konflik kepentingan;
- kesalahan pengelolaan aset;
- atau tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Maka harus jelas siapa yang bertanggung jawab.
Karena itu, masa penugasan dua tahun seharusnya tidak hanya memiliki target bisnis, tetapi juga memiliki peta risiko dan matriks pertanggungjawaban.
---
DESA JANGAN DIJADIKAN "BANTALAN" KETIKA BISNIS GAGAL
Ini bagian yang paling sensitif.
Koperasi Desa Merah Putih memang berada di desa. Tetapi koperasi dan pemerintah desa bukanlah entitas yang sama.
Demikian pula warga desa tidak otomatis dapat diposisikan sebagai penanggung seluruh risiko usaha koperasi hanya karena mereka berdomisili di desa.
Apalagi jika kemudian terdapat keterkaitan dengan fasilitas, aset, dukungan anggaran, atau sumber daya yang berasal dari pemerintah.
Pemerintah sendiri telah mengatur skema dukungan pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan. (Peraturan BPK)
Maka semakin besar dukungan publik yang masuk, semakin penting pula mekanisme pertanggungjawabannya.
Jangan sampai koperasi menikmati status sebagai badan usaha ketika berhasil, tetapi desa dijadikan bantalan ketika gagal.
---
KOPERASI MEMBUTUHKAN PETA RISIKO, BUKAN SEKADAR PETA GERAI
Selama ini perhatian publik mudah tertuju pada jumlah koperasi, gerai, gudang, kendaraan, modal dan target usaha.
Semua itu penting.
Tetapi ada satu peta yang tidak kalah penting:
PETA RISIKO KOPERASI
Sebelum bisnis berjalan, setiap koperasi seharusnya sudah memiliki jawaban terhadap pertanyaan:
- SIAPA YANG MENGAMBIL KEPUTUSAN?
- SIAPA YANG MEMBERIKAN INSTRUKSI?
- SIAPA YANG MENANDATANGANI KONTRAK?
- SIAPA YANG MENGENDALIKAN UANG?
- SIAPA YANG MENGENDALIKAN ASET?
- SIAPA YANG MENGAWASI?
- SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB KETIKA TERJADI KERUGIAN?
Dan pertanyaan paling penting:
SIAPA YANG MENANGGUNG KERUGIAN JIKA KERUGIAN TERJADI KARENA KESALAHAN ATAU KELALAIAN?
---
JANGAN WARISKAN KERUGIAN KEPADA DESA
Perpres 82/2026 memberikan kerangka besar bagi tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Tetapi keberhasilan kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat koperasi berdiri.
Keberhasilannya juga ditentukan oleh seberapa jelas batas kewenangan dan tanggung jawab setiap pihak.
- Warga desa harus jelas statusnya.
- Anggota harus jelas hak dan kewajibannya.
- Pengurus harus jelas kewenangannya.
- Pengawas harus jelas fungsi pengawasannya.
- Manajer harus jelas mandatnya.
- Agrinas harus jelas ruang penugasannya.
- Pemerintah harus jelas tanggung jawab kebijakannya.
Dan yang paling penting:
RISIKO HARUS MENGIKUTI KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB.
Jangan sampai ketika koperasi untung, semua pihak tampil sebagai bagian dari keberhasilan.
Tetapi ketika koperasi rugi, koperasi ditinggalkan sendirian menghadapi konsekuensinya.
Koperasi Desa Merah Putih bukan sekadar proyek pembangunan gerai.
Ia adalah badan usaha milik anggota.
Karena itu, sejak awal harus ada kepastian mengenai siapa yang memiliki, siapa yang mengelola, siapa yang mengawasi, siapa yang mengambil keputusan, dan siapa yang menanggung akibat dari keputusan tersebut.
Sebab kalau pertanyaan itu baru dijawab setelah koperasi gagal, mungkin semuanya sudah terlambat.
JANGAN SAMPAI KETIKA AGRINAS GAGAL, YANG MENANGGUNG RISIKO ADALAH KOPERASI, WARGA DESA, DAN DESA.

Social Header