BANDA ACEH | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap BT, terduga pelaku pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada 13 Juni 2026.
Dalam peristiwa tersebut, salah satu tangan BT terputus saat ia berusaha melawan warga yang hendak menangkapnya.
Penghentian penyidikan itu tertuang dalam surat bernomor B/2340/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum/Polda Aceh yang diterbitkan di Banda Aceh pada 21 September 2026.
Surat pemberitahuan penghentian penyidikan tersebut ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Kombes Pol Andre Liberian, dan ditujukan kepada pelapor, Darmiati, warga Dusun Lambateung, Desa Kajhu.
Dalam surat itu disebutkan, penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 468 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihentikan karena peristiwa yang terjadi di Dusun Lampeurada, Desa Kajhu, pada 13 Juni 2026 tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana.
Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini diberitahukan bahwa terhitung mulai September 2026 penyidikan dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi di Dusun Lampeurada, Desa Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada tanggal 13 Juni 2026 dihentikan dengan alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana,” demikian bunyi poin dalam surat tersebut.
Kasus ini sebelumnya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/168/VI/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026. Penyidikan kemudian dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan pada 17 Juni 2026.
Setelah lebih dari tiga bulan berjalan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sekaligus surat ketetapan penghentian penyidikan pada 21 September 2026.
Pihak keluarga pelapor maupun masyarakat yang berkoordinasi terkait perkara tersebut diarahkan untuk menghubungi penyidik AKP Irwansyah untuk keperluan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait penghentian penyidikan kasus tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 13 Juni 2026. Saat itu, seorang terduga pelaku pencurian kehilangan salah satu tangannya setelah melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam ketika hendak ditangkap warga di Gampong Kajhu.
Pelaku diduga hendak mencuri tabung gas dan sepeda motor ketika aksinya diketahui pemilik rumah. Pemilik rumah kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
Keuchik Gampong Kajhu, Khairizal, mengatakan pelaku sempat berusaha melarikan diri setelah aksinya diketahui. Warga dan pemuda kampung kemudian mengejarnya.
"Pemilik rumah meneriaki maling, maling, maling. Setelah itu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh para pemuda serta masyarakat kampung," kata Khairizal saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2026).
Situasi kemudian memanas ketika pelaku mengeluarkan pisau dan menyerang warga yang berusaha menghadangnya. Sementara itu, warga hanya menggunakan kayu untuk melindungi diri.
"Pada saat dihadang, dia mencoba menusuk warga yang ada. Siapa saja yang menghadang akan ditusuk dengan pisau yang dibawanya," ujar Khairizal.
Menurut Khairizal, warga sudah berulang kali meminta pelaku menjatuhkan pisaunya. Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan.
"Sudah berkali-kali diteriakkan supaya menjatuhkan pisau karena berbahaya. Tapi tidak didengarnya. Dia tetap menyerang warga," ungkapnya.
Dalam kondisi tersebut, warga akhirnya melumpuhkan pelaku hingga salah satu tangannya putus. Khairizal mengatakan tindakan itu dilakukan sebagai upaya terakhir untuk mencegah warga menjadi korban.
"Karena dia terus menggunakan pisau dan menyerang warga, akhirnya tidak ada cara lain untuk melumpuhkannya. Kalau tidak, bisa saja masyarakat yang terkena tusukan," katanya.
Setelah pelaku dilumpuhkan, warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Mereka langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Khairizal juga membantah informasi yang sempat beredar di media sosial yang menyebut pelaku berada di lokasi hanya untuk mencari buah mangga.
"Kalau ada yang bilang dia mencari mangga, itu tidak benar. Bahkan tidak ada buah mangga di pohon saat itu. Kenapa dia masuk ke rumah orang jam 4 pagi? Itu yang harus dilihat," tegasnya.
Menurut Khairizal, kejadian tersebut bukan kali pertama warga Gampong Kajhu resah akibat pencurian. Sebelumnya, sebuah sepeda motor dilaporkan hilang dicuri. Kabel listrik musala setempat juga dijarah dan ditemukan dalam kondisi telah dikupas.
"Kabel listrik musala juga habis dicuri. Kabel itu bahkan sudah ditemukan dalam kondisi dikupas. Jadi memang pencurian di sini sudah sangat meresahkan," kata Khairizal.
Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, penyidikan dugaan penganiayaan terhadap M. Jafaruddin resmi dihentikan. Peristiwa pelumpuhan terduga pelaku pencurian bersenjata di Gampong Kajhu pun tidak dilanjutkan ke proses hukum lebih jauh.[]

Social Header