Breaking News

RSUDZA–Kejati Aceh Perkuat Kerja Sama Hukum

BANDA ACEH | RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) mendorong penguatan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam bidang hukum, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pertukaran informasi dan data.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUDZA, Teuku Hendra Faisal dalam pertemuan dengan Asisten Intelijen Kejati Aceh beserta rombongan di ruang rapat Direktur RSUDZA.

Teuku Hendra Faisal mengatakan kerja sama tersebut penting untuk membantu rumah sakit menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, kontrak dengan pihak ketiga, serta penyelesaian kewajiban rumah sakit.

Yang kami harapkan bukan hanya penyelesaian ketika persoalan sudah terjadi, tetapi sejak awal kami mendapatkan pertimbangan hukum yang tepat sehingga setiap kebijakan dan keputusan manajemen memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia mengatakan penyelesaian berbagai persoalan tersebut membutuhkan informasi dan dokumen yang lengkap sebagai dasar analisis dan pengambilan langkah hukum. Karena itu, RSUDZA siap mendukung mekanisme pertukaran informasi dan data yang diperlukan dalam pelaksanaan kerja sama.

Terkait kewajiban rumah sakit, Teuku Hendra Faisal yang di dampingi para wakil direktur yaitu Novita , Fuad, Arifatul dan para kepala bagian menyebut perlu dilakukan pemetaan secara menyeluruh berdasarkan jenis, sumber, tahun, nilai, dan dasar hukum setiap kewajiban. Langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian tidak hanya menutup kewajiban lama, tetapi juga mencegah munculnya kewajiban baru.

“Kami ingin persoalan yang ada tidak hanya selesai untuk hari ini. Yang lebih penting adalah bagaimana ke depan persoalan yang sama tidak kembali terjadi. Karena itu, tata kelola serta pengendaliannya harus dioptimalkan” tegasnya.

Selanjutnya terhadap utang per 31 Desember 2025 yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2026 perlu dilakukan mitigasi untuk melihat kemampuan fiskal Blud Rsudza, maka untuk memperkuat kerja sama, RSUDZA mendorong penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati Aceh. MoU tersebut diharapkan menjadi landasan kerja sama yang sistematis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi manajemen dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini