BANDA ACEH | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan seorang oknum dosen atau pegawai IEP berinisial DD (55) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan tersangka ditahan pada Senin 5 Oktober 2026 sekitar pukul 23.58 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga selama 20 hari.
“Penahanan terhitung mulai tanggal 5 Oktober 2026 sampai dengan 24 Oktober 2026,” kata Kadafi, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Kadafi, penahanan dilakukan karena DD dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum.
Dikarenakan yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, DD disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada BPSDM Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat, 21 Augustus 2026.
Keempat terdakwa tersebut yakni Syaridin selaku Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Chalili Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengembangan SDM BPSDM Aceh, Reza Hidayat Syah selaku Kepala Subbidang Pengembangan SDM Non-Aparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Eva Triani selaku Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024, yang mencakup program pendidikan magister (S2) dan doktor (S3) di dalam maupun luar negeri.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan penyelamatan sebagian kerugian negara. Barang bukti yang diserahkan kepada jaksa di antaranya uang tunai sebesar Rp3.388.565.324 dan 2.400 dolar Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil Verivikasi Audit BPKP Perwakilan Aceh, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14.328.781.624,06.[]

Social Header