Breaking News

Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Gibran Kandas di MK, Pemohon Dinilai Tak Punya Legal Standing

JAKARTA | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Alasannya, para pemohon bukan pasangan calon atau peserta dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena persoalan kedudukan hukum itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga tuntutan untuk mendiskualifikasi Gibran tidak dikabulkan.

Meski demikian, dalam pertimbangan putusan muncul catatan penting terkait dokumen pendidikan Gibran. MK menyatakan tidak menemukan ijazah, sertifikat, ataupun diploma yang menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA. Dokumen yang diperiksa dalam persidangan dinilai belum menunjukkan bukti penyelesaian jenjang pendidikan tersebut.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, mendiskualifikasinya, membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta agar mekanisme pengisian kekosongan jabatan wakil presiden dijalankan sesuai ketentuan konstitusi.

Persidangan perkara tersebut telah berlangsung melalui sejumlah tahapan sejak September 2026, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, jawaban pihak terkait, pembuktian hingga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. MK kemudian menjadwalkan pengucapan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 20.00 WIB.

Dengan putusan tersebut, gugatan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran berakhir tidak dapat diterima karena persoalan legal standing. Penting dibedakan bahwa MK tidak mengabulkan permintaan diskualifikasi Gibran, meskipun dalam pertimbangannya Mahkamah mencatat tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan penyelesaian pendidikan luar negeri setara SMA.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini