Breaking News

Kanwil BPN Provinsi Aceh terus mendukung penguatan legalitas dan kepastian usaha budidaya melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB)

BANDA ACEH | Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh terus mendorong penguatan legalitas dan kepastian usaha budidaya melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola usaha budidaya agar semakin tertib, terarah, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Penguatan STDB dinilai penting dalam mendukung tertib administrasi sekaligus memberikan kejelasan terhadap kegiatan usaha budidaya yang dijalankan masyarakat. Dengan administrasi yang lebih tertata, pengelolaan usaha diharapkan dapat berlangsung secara lebih terukur dan berkelanjutan.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dr. Ir. Arinaldi, S.SiT., S.H., M.M., QCRO., turut hadir dalam kegiatan yang membahas penguatan legalitas dan tata kelola usaha budidaya tersebut. Kehadiran BPN Aceh menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat kepastian pertanahan yang berkaitan dengan aktivitas budidaya masyarakat.

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Industri Dagang Hijau, Yayasan Institut Sumber Daya Dunia atau World Resources Institute (WRI), serta Project Management Unit Kelapa Sawit Berkelanjutan Aceh. Keterlibatan berbagai pihak menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun tata kelola budidaya yang tidak hanya memiliki kepastian administrasi, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan.

Melalui sinergi tersebut, Kanwil BPN Provinsi Aceh terus mendorong terciptanya tata kelola pertanahan dan usaha budidaya yang memberikan kepastian, kemudahan, serta manfaat bagi masyarakat. STDB diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam mewujudkan administrasi budidaya yang lebih tertib sekaligus memperkuat kepastian usaha.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan pengelolaan budidaya yang lebih terarah dan berkelanjutan di Aceh. Dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga terkait, dan masyarakat, penguatan legalitas diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan tata kelola serta manfaat ekonomi bagi masyarakat.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini