Breaking News

Kejari Aceh Timur Tangkap Buronan Terpidana Korupsi Aset PT KAI Rp 6,5

Kejari Aceh Timur menangkap Ardiansyah, terpidana kasus korupsi pensertifikatan aset tanah milik PT KAI yang sempat buron dan masuk dalam DPO. (DOK/Kejari Aceh Timur)

ACEH TIMUR | Pelarian Ardiansyah, terpidana kasus korupsi pensertifikatan aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), berakhir di Kota Binjai, Sumatera Utara. Tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur menangkapnya setelah ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman.

Ardiansyah ditangkap di Warung Kopi Agam 2, Kota Binjai, pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim kejaksaan memperoleh informasi mengenai keberadaannya, dengan dukungan jajaran intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, mengatakan dirinya memimpin langsung tim untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Ardiansyah berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Perkara yang menjerat Ardiansyah berkaitan dengan pensertifikatan 301 bidang tanah milik PT KAI di Kabupaten Aceh Timur pada 2019. Dalam kasus tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp6,5 miliar, yang berkaitan dengan penggelembungan anggaran dan penyimpangan dana pelaksanaan sertifikasi.

Ardiansyah sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak 20 Juni 2022.

Namun, ketika dipanggil untuk menjalani eksekusi hukuman, Ardiansyah tidak memenuhi panggilan sehingga ditetapkan sebagai buronan. Penangkapannya kini memungkinkan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap dirinya dilanjutkan.

Usai diamankan, Ardiansyah dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Idi untuk menjalani pidana sesuai putusan pengadilan.

Kejari Aceh Timur menyebut Ardiansyah merupakan terpidana terakhir dalam perkara tersebut yang berhasil diamankan. Empat pihak lainnya telah lebih dahulu ditahan untuk menjalani hukuman.

Penangkapan ini menandai langkah lanjutan kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi putusan perkara korupsi yang menyangkut aset tanah perusahaan negara. Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya pengamanan aset negara serta pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran sertifikasi tanah.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini