Breaking News

Penegakan Syariat Islam di Peudada, Muspika Bersama HUDA dan Pimpinan Gampong Resmi Tandatangani "Seruan Bersama"

BIREUEN | Aceh adalah provinsi atau wilayah yang berkomitmen menerapkan syariat Islam secara formal dalam konteks negara sejak tahun 2002. Penegakan syariat Islam ini dimaksudkan untuk mewujudkan keadilan, ketakwaan, dan aplikasi dinul Islam dalam seluruh aspek kehidupan. 

Dalam praktiknya, ternyata peran pemimpin dan bahkan calon pemimpin di Aceh sangat strategis dalam hal mengambil keputusan sebagaimana aturan daerah.

Diketahui, Pemimpin di Aceh harus memiliki komitmen bagaimana menjalankan Syariat Islam dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi. Sebab, syariat Islam telah menjadi aturan formal sebagai hukum positif, aplikasi konsep keadilan, demokrasi yang bertauhid, serta berbagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Jadi l, komitmen yang kuat dengan kearifan, dan keberpihakan pemimpin dan calon pemimpin di Aceh khususnya di kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen, harus benar-benar memikirkan bagaimana penegakan syariat Islam akan menjadikan syariat Islam sebagai inspirasi, rahmat, dan model pembangunan baru didesa, daerah dan wilayah lain. Langkah strategis ini lahir dari kesungguhan, kerja keras, dan kepedulian bersama dalam memperjuangkan serta menerbitkan Seruan Bersama Penegakan Syariat Islam demi kemaslahatan umat di wilayah Kecamatan Peudada.

Akhirnya, Seruan Bersama Muspika Peudada Bersama HUDA resmi dikeluarkan pada 25 September 2026 (Nomor: 400.9/688/2026, hal ini ditandatangani langsung oleh: Camat Peudada: Erry Seprinaldi, S.STP, S.Sos., M.Si, Kapolsek Peudada Iswahyudi, A.Md, S.Psi, ​Danramil 04/Peudada Kapten Inf Farid Makruf dan Pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peudada.

Kebijakan ini berlandaskan pada Surat Standarisasi Caffe dan Restoran Sesuai Syariat Islam Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen serta Surat Pengurus HUDA Kecamatan Peudada. Adapun poin-poin utama dalam Seruan Bersama tersebut meliputi:

 


Berikut isi seruannya:

  • ​Menginstruksikan Pemerintah Gampong untuk menghidupkan kembali pengajian di meunasah minimal seminggu sekali.
  • Menertibkan generasi muda dari kriminalitas, tindakan meresahkan, judi online, domino, game online, serta pakaian yang melanggar syariat.
  • Menghentikan pelayanan kafe dan restoran 10 menit menjelang waktu shalat fardhu (khususnya Maghrib) dan 10 menit sebelum pelaksanaan shalat Jumat.
  • Melarang penyediaan akses wifi bagi anak-anak usia sekolah pada jam belajar, baik pagi maupun malam hari.
  • Mewajibkan pengelola usaha menyediakan tempat wudhu, kamar kecil/MCK, tempat shalat, serta perangkat ibadah.
  • Melarang penggunaan lampu remang-remang serta sekat yang berpotensi memicu pelanggaran syariat Islam (jarimah)

​"Kepada seluruh pendatang, pelaku usaha luar, musafir, maupun tamu yang berkunjung dan menetap di Kecamatan Peudada, kami menyambut Anda dengan tangan terbuka. 


Namun, perlu diingat dan ditekankan: siapa pun yang berada di tanah Peudada wajib menghormati, menghargai, dan menaati Seruan Bersama Penegakan Syariat Islam ini. Mari junjung tinggi norma, adat, dan aturan agama yang berlaku demi menjaga kedamaian serta kenyamanan bersama." 


Hal tersebut merupakan kolaborasi erat antara pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum (Polsek dan Koramil), KUA, para ulama (HUDA), serta para Keuchik Gampong merupakan bukti nyata keseriusan bersama dalam membangun daerah.[]

© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini