BANDA ACEH | Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial HK (40) yang diduga mencuri sejumlah barang milik seorang mahasiswi di kamar kos kawasan Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
HK ditangkap di Gampong Lam Gawe, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Pria tersebut diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan hampir dua bulan sejak laporan korban diterima pada 16 Agustus 2026.
Korban bernama Mahdalena (21), mahasiswi asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari kamar kosnya di Gampong Rukoh.
Menurut Dizha, pencurian itu diketahui korban pada Minggu, 16 Agustus 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 00.30 WIB, korban masih menggunakan telepon genggamnya dan meletakkannya untuk diisi daya di samping tempat tidur sebelum beristirahat.
Namun, saat terbangun pada pagi hari, telepon genggam tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mencari barang miliknya dan memeriksa kondisi kamar kos.
Saat pemeriksaan, korban mendapati jendela ruang tamu terbuka. Palang pengaman jendela yang sebelumnya terpasang juga telah terlepas.
“Korban kemudian menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang,” demikian keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim.
Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu kehitaman, serta satu unit magic com. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 4 juta.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LP/B/614/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 16 Agustus 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Setelah hampir dua bulan melakukan penelusuran, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HK di Gampong Lam Gawe. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pria tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit HP Samsung A03s warna abu-abu, satu unit HP Oppo X11 Pro warna ungu, serta satu unit magic com merek Miyako.
Berdasarkan pemeriksaan awal, HK mengakui telah mencuri barang-barang milik korban. Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dizha menjelaskan, HK sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait kasus curanmor pada 2015. Kasus tersebut melibatkan sejumlah tempat kejadian perkara di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.
Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Polresta Banda Aceh menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga.[]

Social Header