ACEH TENGGARA | Informasi masyarakat kembali mengantarkan polisi mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Tenggara. Di bawah kepemimpinan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial A.P. (31) di Desa Pulo Gadung, Kecamatan Darul Hasanah, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu yang meresahkan warga. Saat pemeriksaan awal terhadap A.P., petugas tidak menemukan narkotika. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan di sekitar musala yang berada tepat di depan rumah pria tersebut.
Hasil penggeledahan menemukan 13 paket sabu dengan berat bruto 2,29 gram yang disimpan dalam plastik putih bening. Barang tersebut ditemukan di atas pengeras suara yang berada di halaman musala. Selain sabu, polisi turut mengamankan plastik klip berbagai ukuran, pipet takar sabu, kotak rokok, satu unit handphone Infinix warna biru, serta uang tunai Rp372.000.
Dalam pemeriksaan awal, A.P. mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Iptu Zulfikar mengatakan, kepolisian terus merespons setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika.
Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya sebagai bagian dari upaya bersama mempersempit ruang gerak narkoba.[]

Social Header