Breaking News

Mudahkan Pengaduan Darurat, Pemkab Aceh Tengah Luncurkan Layanan Call Center 112

Pemeritah Kabupaten Aceh Tengah luncurkan Call Center 112 layanan darurat untuk lebih proaktif dalam merespon permasalahan di tengah-tengah masyarakat, Selasa (22/11/2022).
Pemeritah Kabupaten Aceh Tengah luncurkan Call Center 112 layanan darurat untuk lebih proaktif dalam merespon permasalahan di tengah-tengah masyarakat, Selasa (22/11/2022).

TAKENGON - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah meluncurkan penyelenggaraan layanan nomor tunggal panggilan darurat/NTPD 112 atau Call Center 112 Aceh Tengah sebagai bagian dari layanan darurat untuk lebih proaktif dalam merespon permasalahan di tengah-tengah masyarakat.

"Peningkatan layanan publik merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Aceh Tengah dalam mengimplementasikan salah satu misi pemerintah, yaitu meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang baik melalui peningkatan Birokrasi yang Responsif,” kata Bupati Aceh Tengah, Shabela Abu Bakar, Selasa (22/11/2022).
Ia menjelaskan penguatan insfrastruktur pemerintahan dapat dilaksanakan dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (IT), di mana visi dan misi itu terus diimplementasikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Tengah.

Menurut salah satu upaya menciptakan layanan publik yang prima adalah melalui optimalisasi nomor tunggal panggilan darurat yang juga merupakan bagian dari program Aceh Tengah  Smart City.

Sebagai informasi, Aplikasi Aceh Tengah Call Center 112 ini, telah bisa diakses melalui perangkat telekomunikasi di seluruh wilayah Aceh Tengah, dan masyarakat dapat secara langsung mendapatkan pelayanan publik apabila mengalami kondisi darurat.

Pihaknya berharap dengan adanya call center 112 ini masyarakat Kabupaten Aceh Tengah dapat lebih mudah untuk melakukan pengaduan keadaan darurat yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya tersebut.

Kadis Kominfo Aceh Tengah, Kharuddin Yoes, melaporkan bahwa, anggaran untuk pengadaan aplikasi, pelatihan dan launching call center ini adalah Bantuan CSR (Corporate Social Resposibility), dari Kementerian Kominfo RI dan PT. Digital Sandi Informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir diantaranya unsur Forkopimda setempat dan pejabat di lingkungan pemerintahan setempat serta Direktur Digital Sandi Indonesia (DSI). (*)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini