JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siap melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, seperti dilansir Antara dalam hukum online, Jumat (2/1/25).
Diterangkan Anang, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait melalui perjanjian kerja sama (PKS) bersama Polri, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung.
Sementara itu, secara teknis, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa terkait penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, baik melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), maupun pelatihan teknis kolaboratif lainnya.
“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” katanya.
Kejagung juga menyiapkan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi berbagai persoalan praktis dalam penanganan perkara pidana umum seiring berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026, salah satunya mengeluarkan surat edaran.
Dalam Surat Edaran (SE) Jampidum No. B-5433/E/Ejp/12/2025 tentang Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025, Kejaksaan menegaskan pentingnya penanganan perkara pidana pada masa transisi agar berjalan tertib dan tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Perhatian khusus diberikan terhadap perkara yang sedang berjalan di seluruh tahapan, mulai dari prapenuntutan, penuntutan, persidangan, upaya hukum, hingga pelaksanaan putusan.
“Dipandang perlu dilakukan langkah-langkah strategis untuk mengantisipasi timbulnya problematika praktis dalam penanganan perkara pidana umum di masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP,” demikian bunyi SE tersebut.
Kejaksaan meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk memberikan arahan dan petunjuk kepada para jaksa dan penuntut umum di wilayah masing-masing agar berpedoman pada ketentuan peralihan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Salah satu penekanan utama adalah pembedaan antara penerapan hukum materiil dan hukum formil dalam setiap tahapan perkara.
Merujuk Pasal 618 KUHP 2023 dan Pasal 361 huruf a, b, c, dan d KUHAP 2025, Kejaksaan menegaskan penerapan peraturan perundang-undangan yang lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana harus mengacu pada asas legalitas, asas lex temporis delicti, asas transitoir, serta asas lex favor reo.
Dalam tahap penyidikan, hukum materiil yang berlaku adalah KUHP 2023, kecuali ketentuan lama lebih menguntungkan bagi tersangka. Sementara itu, hukum acara yang digunakan tetap KUHAP 1981, kecuali apabila tindak pidana telah terjadi namun proses penyidikan dan penuntutan belum dimulai, maka berlaku KUHAP 2025.
Pada tahap penuntutan, prinsip serupa juga diterapkan. Hukum materiil mengacu pada KUHP 2023 sepanjang lebih menguntungkan. Hukum formil yang berlaku adalah KUHAP 1981 dengan catatan jika perkara sudah dilimpahkan dan proses pemeriksaan terdakwa sudah mulai di persidangan, maka tetap berlaku KUHAP 1981.
Tahap pemeriksaan di pengadilan, hukum materiil mengacu pada KUHP 2023 sepanjang lebih menguntungkan, sedangkan hukum formil mengikuti KUHAP 2025, kecuali perkara telah dilimpahkan dan proses pemeriksaan terdakwa sudah dimulai sebelum berlakunya KUHAP baru, sehingga tetap menggunakan KUHAP 1981.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa ketentuan yang lebih menguntungkan tidak semata-mata berkaitan dengan ancaman pidana, melainkan juga mencakup penyesuaian batas pidana pada tahap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (7) KUHP 2023.
Terkait berkas perkara yang masih berada pada tahap penyidikan atau penuntutan saat KUHP 2023 dan KUHAP 2025 mulai berlaku, Kejaksaan menegaskan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sebelum 2 Januari 2026 tetap sah secara prosedural. Hal ini sejalan dengan prinsip tempus regit actum yang menyatakan bahwa keabsahan suatu tindakan hukum ditentukan oleh hukum yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan.
Selain itu, pasal sangkaan yang tercantum dalam BAP ditegaskan bukanlah kualifikasi yuridis yang bersifat final dan mengikat. Penentuan kualifikasi yuridis secara menentukan berada pada Surat Dakwaan, bukan pada BAP, sebagaimana ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung.
Dalam masa transisi tersebut, jaksa dan penuntut umum diminta cermat menilai penerapan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. Penilaian tersebut dilakukan dengan membandingkan ketentuan dalam KUHP lama dan KUHP 2023, termasuk memperhatikan perubahan ancaman pidana, penghapusan pidana (dekriminalisasi), hingga perubahan unsur tindak pidana.
Apabila KUHP baru memberikan ancaman pidana yang lebih ringan, menghapus pidana minimum khusus, atau mengganti pidana penjara dengan pidana non-pemenjaraan seperti denda, pengawasan, atau kerja sosial, maka ketentuan tersebut dinilai lebih menguntungkan dan dapat diterapkan. Namun, ketentuan penghapusan pidana minimum khusus dikecualikan bagi tindak pidana berat seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang.
“Jika KUHP Baru memberikan ancaman penjara yang lebih singkat atau denda yang lebih rendah, maka KUHP Baru yang diterapkan,” tulis Kejaksaan.
Dalam hal suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam KUHP baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum. Sementara itu, apabila terjadi perubahan tindak pidana biasa menjadi tindak pidana aduan, penuntut umum wajib memastikan adanya pengaduan dari pihak yang berhak sebelum proses hukum dilanjutkan.
Pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), jaksa juga diminta menyesuaikan pasal sangkaan dengan KUHP baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana, yang dituangkan dalam Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis dan ditandatangani oleh jaksa, penyidik, tersangka, serta penasihat hukum.
Dalam tahap penuntutan dan persidangan, Surat Dakwaan wajib disusun berdasarkan KUHP baru atau Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, dalam pembuktian dan pengajuan tuntutan pidana, penuntut umum diminta memperhatikan prinsip pertanggungjawaban pidana, tujuan dan pedoman pemidanaan, serta alternatif pidana nonpenjara sesuai pedoman yang berlaku.
Lebih jauh, Kejaksaan juga memberikan pedoman terkait upaya hukum dan pelaksanaan putusan. Untuk perkara yang diputus berdasarkan KUHP lama namun upaya hukum diajukan setelah 2 Januari 2026, penuntut umum diminta mencantumkan uraian penerapan ketentuan KUHP baru dalam memori banding atau kasasi.
Apabila perkara telah diputus menggunakan ketentuan dalam KUHP Lama/peraturan perundang-undangan lama dan penuntut umum melakukan upaya hukum setelah 2 Januari 2026, maka dalam memori banding/kasasi, penuntut umum menambahkan penerapan penyebutan dan uraian ketentuan dalam KUHP Baru,” demikian bunyi SE tersebut.
Sedangkan pada tahap eksekusi, putusan tetap dilaksanakan sebagaimana amar yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali terdapat perubahan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terpidana.
Editor : Redaksi/Safrina

Social Header