Breaking News

Musnahkan Barang Bukti, Pj Walikota Beri Apresiasi Untuk Kajari Kota Langsa

Pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Rabu (23/11/2022).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Rabu (23/11/2022).

LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa memusnahkan barang bukti dari 123 kasus kejahatan, terdiri dari kasus sabu-sabu 80 perkara, ganja dengan jumlah 12 perkara dan 31 perkara tindak pidana umum lainnya yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Langsa, Rabu (23/11/2022).


Pemusnahan barang bukti tersebut yang dipimpin oleh Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH yang dilakukan terbuka dan disaksikan sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat.

Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman menjelaskan, tujuan pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai bagian dari kehati-hatian dalam menjaga dan menyimpan barang bukti, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti atau hilang ataupun rusak dan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Adapun perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan yang putusannya dirampas untuk dimusnahkan sejak bulan Desember 2021 s/d November 2022 adalah sebanyak 123 perkara.

Untuk, narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah 80 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 594,95 gram. Selanjutnya, narkotika jenis ganja dengan jumlah 12 perkara, jumlah barang bukti dengan berat keseluruhan 35.475,838 gram.

"Terakhir, perkara tindak pidana umum lainnya dengan jumlah perkara 31 perkara, jumlah barang bukti berupa handphone dan baju," jelasnya.

Berdasarkan dari data tersebut perkara narkotika yang mendominasi di wilayah hukum Kejari Langsa dan untuk menghadapinya diperlukan sinergitas dan kerja sungguh-sungguh antar seluruh Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat di Kota Langsa, karena pelaku narkotika menjadikan generasi muda sebagai target pasar mereka.

Diungkapkan Kajari lagi, narkotika sudah menjadi ancaman yang nyata bagi bangsa Indonesia khususnya di Kota Langsa dan narkotika sudah masuk dalam Extra Ordinary Crime sehingga berdampak yang sangat luas.

"Dengan demikian, seluruh Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen, berpartisipasi dan bersinergi untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba khususnya di Kota Langsa," urai Kajari.

Diakhir sambutannya, Kajari Langsa mengharapkan kepada Forkopimda dan masyarakat di Kota Langsa agar dapat memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kemajuan Kota Langsa guna peningkatan pelayanan kami kepada masyarakat.

Pj. Wali Kota Langsa, Ir Said Mahdum Majid menyatakan, sangat memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Kajari yang telah melaksanakan penegakan supremasi hukum.


"Ini bukti nyata kinerja dan keseriusan kita dalam penegakan hukum dan sebagai bukti kepercayaan masyarakat untuk memberikan rasa keamanan serta keadilan. Saya pikir, sinergitas yang selama ini sudah sangat baik. Kami sangat mendukung apa upaya penegakan hukum di Kota Langsa," imbuhnya. (*)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini