Breaking News

Polimik Edaran Sekda Aceh, Rangkap Jabatan Jadi Pemicu Bagi Komisioner Kabupaten/Kota dalam Penetapan PPK dan PPS yang bersifat Ad hoc


Bireuen. Polimik dalam menafsirkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 414.2/350 tertanggal 09 Januari 2023 tentang Pembinaan Keuchik, Perangkat Gampong dan Lembaga Tuha Peut Gampong yang Merangkap Jabatan.

Edaran tersebut lahir diujung tanduk disela-sela pengumuman kelulusan dan pelantikan PPS, anehnya kenapa baru sekarang diangkat edaran tersebut, namun kalau kita liat dari edaran tersebut rangkap jabatan yang berupa efektif. Sedangkan pemilu bukan termasuk efektif melainkan non efektif yang dinamakan dengan Ad hoc artinya bersifat sementara.  

PPK dan PPS itu hanyalah menjalankan tugas sebagaiman yang sudah ditetapkan oleh Komisioner. Maka dalam hal ini aturan rangkap jabatan itu berlaku khusus kepada komisioner (KIP), dan Kontraknya efektif Murni Masa Periodenya bukan bersifat Ad hoc.

Hal tersebut dikuatkan larangan rangkap jabatan bagi PNS sebagaimana disebutkan dalam pasal 276 huruf b tentang pemberhentian sementara bagi PNS, PNS diberhentikan sementara, apabila diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga nonstruktural.

Edaran tersebut untuk menghindari pemicu kesalafahaman, perlu adanya kesimpulan dan pemahaman yang jelas, khususnya bagi orang awam yang dapat menyebabkan pro dan kontra. Tutup (Ir)
© Copyright 2022 - Asumsi Publik - Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini