BANDA ACEH | Terkait putusan Vonis Majelis Hakim Pengadilan Banda Aceh terhadap Mantan Keuchik Karieng Peudada Bireuen Periode 2018/2022, Terdakwa yang merupakan alumni Magister Hukum UNIS Tangerang Jakarta, keberatan terkait dengan jumlah UP yang diperuntukkan kepadanya, beberapa alasan yang dibantahkan sebagaimana dituangkan dan dibaca dalam amar putusan yaitu sebagai berikut:
- Terdakwa tetap melakukan tugasnya sebagaimana tupoksinya, diantaranya mengawasi proses kegiatan dan pekerjaan, tetap memerintahkan jajaran apratur yang bersangkutan dibawahnya seperti Sekdes, kaur keuangan, kasi penbangunan, kaur umum, kamur pemerintahan, kader dan tpk agar kegiatan diselesaikan.
- Terdakwa tidak pernah melakukan upaya mencari keuntungan dari hasil pekerjaan (buakn sebagaimana tuduhan dalam amar putusan hakim). Baik berupa hasil kegiatan maupun dari hasil belanja barang, hal ini seperti kegiatan pembangunan Murni dibelanjakan oleh pelaksana kegiatan / TPK bersama kasi Pembangunan, atas dasar Verivikasi kerani gampong (sekdes), baru dibayar oleh kaur keuangan. Bila ispektorat mengatakan hal lain, itu hanya tingkah ispketorat mengajak aparatue desa, semua agar mengaku yang dapat memberatkan keuchik. Diduga oknum ispektorat yang melakukan upaya untuk menjerat keuchim tidak ada celah mencari keuntungan dalam hasil audit. Disisi lain, Bila penyidik dan hakim mengatakan salah, pertanyaannya..! apa fungsinya aparatur yang telah di sk kan?
- Selanjutnya, terkait dengan Jumlah UP yang cukup tinggi, itu semestinya Suda diselesaikan semua, termasuk bukti foto. Hanya Kegiatan Fisik kisaran 200 juta, dikarenakan ada temuan kejanggalan yang dihitung oleh anggota irbansus waktu itu. Dan sedang menunggu meluruskan hasil hitung kembali terkait fisik. Namun pada saat itu, pelaku dari salah satu oknun ispektorat tidak menerima cek ulang, dan mengancam keuchik untuk membawa keranah hukum. Bila keuhcik tidak menyahuti permintaan sebgaiamna hasil audit. Padahal jelas, selaku ketua tim Irbansus sudah menimbang untuk cek kembali. Namun anggotanya tetap melawan ketuanya. Namun yang bersangkutan (terdakwa irfadi bin sufyan) bersama rakan aparutur, selain fisk semua telah melengkapinya, dan pada saat itulah terdakwa dan ketua irbansus menemukan adanya kejanggalan dialkukan oleh anggotanya, adanya dokumen tapi disembunyikan dalam kardus lainya. Ditemukan pada saat ketunya memeriksa barang dalam kardus dimejanya. Yang bersangkutan selaku irbansus meninggal secara mendadak (itu objek awal), tahun berjalan terus berjalan, ada beberapa orang yang sebelumnya terlibat dalam Tim Pak zulkifli sudah yang sudah almarhum, kembali melanjutkan proses pengajuan ke penyidikan kejaksaan, dan dokumennya diduga banyak yang hilang, hal itu juga dikasih sama pelapor (keuchik aktif sekarang bersama keluarganya), agar saya (keuchik irfadi dijerat). Informasi penyerahan dokumen itu diungkapkan oleh Ibu dewi di ispektorat salah satu anggota tim sebelumnya.
- Empat Tahun bulan berjalan, lalu pihak penyidikan membentuk tim PKN (Perhitungan Kerugian Negara), disitu terlibat kembali Anggota ispektorat dan dalah satu dari tim dari PU. Seharusnya BPK atau BPKP, atau dapat dipertimbangkan karana objek awal telah almarhun.
- Hari terus berjalan, pada saat melakukan upaya PKN salah satu dari ispktorat yang sering namanya terpopuler dalam auditor diispektorat biruen tak lain adalah sering diapnggil "Ibu aton" terus melakukan intimidasi terhadap beberapa orang yang diperiksa, termasuk kader, dan keuchik serta apartur, dengan mengancam memukul meja.
- Selanjutnya, bila dilihat dari keterangan saksi juga tidak relevan untuk menentukan UP yang cukup tinggi kepada terdakwa sebagaimana diadili dan putuskan. Seharusnya di pertimbangkan. Tidak segampang begitu saja dalam memimpin desa melawan tahta kerajaan.
- Terkahir, Meminta kepada Majelis dan hakim tinggi Untuk mempertimbangkan kembali Hasil audit ispektorat, karena objek awal sudah almarhum (irbansus) dan Yang Audit Dana Desa Gampong Karieng juga bukan BPK/BPKP, SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM PASAL 603 KUHP 2026, YANG SAH MEGHITUNGKAN KERUGIAN NEGARA.
- Pertimbangan hasil Putusan yang sebelumnya disebutkanoleh hakim dengan tudingan dan asumsinya majelis laporan palsu (itu hanya keterangan pelapor dari keluarga kerajaan (mantan keuchim sebelumnya) agar terdakwa terjerat, red_ bisa disebut lawan politik).
Disisi lain, Putusan Hakim terhadap vonis Mantan Keuchik Gampong Karieng Peudada, diduga melanggar prinsip equality of arms sebagaimana dijamin oleh ICCPR, UU HAM, dan UUD 1945,” yaitu sebagai berikut:
- Putusan yang dibacakan hakim dinilai hanya menyalin alias copy-paste dakwaan dan tuntutan JPU.
- Majelis Hakim juga mengabaikan seluruh keterangan saksi-saksi kunci (walaupun saksi itu dibawa oleh jaksa, sumbernya dari aparatur). Disitu juga hakim justru membantah dakwaan saat mananggapinya tidak memberikan ruang untuk meluruskan kegrangan saksi (dibatasi), serta hakim mengabaikan bukti keterangan yang menguntungkan terdakwa seperti selesainya pembangunan, dan adanya musyawarah serta menyahuti semua usulan dalam musrembang.
- Disisi lain, termasuk soal keterangan saksi ispektorat yang memberikan kegerangan sebagaimana data awal seblumnya (berarti jelas PKN itu hanya sebagai formalitas), upaya investigasi kebenaran dibuktikan dengan foto pun diabaikan. dan ahli dari PU juga mengatakan hasil berbeda dan bisa disebut hasil invetigasi lapangan yang ikut membantu audit pkn, juga hasilnya berbeda, dan diduga cacat hukum. (Audit menggunakan dari PU, padahal ada BPKP).
- Mengabaikan Pasal 603 Kuhp, seharusnya diaudit Oleh BPK/BPKP. Namun PKN yang terjadi pada terdakwa sdr irfadi bin sufyan keuchik asal peudada Bireuen, Yaitu tim dari Ispektorat dan PU.
Sumber : irfadi
Editor : Redaksi/safrina

Social Header